BerandaPemiluWow,,!! Paksa Minta Dua Surat Suara, Pemungutan Suara di TPS 09 Desa...

Wow,,!! Paksa Minta Dua Surat Suara, Pemungutan Suara di TPS 09 Desa Labanjaya Terancam Pemungutan Suara Ulang (PSU)

KARAWANG || BICARAMEDIA.COM – Proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS 9 Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Kehebohan terjadi setelah seorang pemilih diduga memaksa menggunakan dua hak pilih.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pedes, Syifa Azkiya, menjelaskan insiden tersebut.

“Saat pelaksanaan, ada seorang pemilih yang memaksa meminta dua kartu suara. Dia beralasan bahwa salah satu kartu suara itu milik anaknya. Meski petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah melarang, yang bersangkutan tetap memaksa,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (27/11).

Berita Lainnya  Sosialisasi Kerjasama Pengawasan Partisipatif Masyarakat Terhadap Netralitas ASN TNI/POLRI Dan Kepala Desa

Menurut Syifa, PPK saat ini tengah memproses regulasi terkait langkah yang harus diambil selanjutnya.

“Kami masih menunggu keputusan dari KPU Kabupaten Karawang,” tambahnya.

Di sisi lain, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Ade Permana, SH, menyatakan bahwa insiden ini sudah mendapat rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Hasil pengawasan di TPS 9 menunjukkan adanya pemilih yang menggunakan dua hak pilih. Panwascam merekomendasikan kepada PPK untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” jelas Ade.

Berita Lainnya  Brimob Polda Riau BKO Polres Siak Perketat Patroli Untuk Kelancaran Rekapitulasi Perhitungan Suara

Ade menegaskan bahwa PSU dilakukan demi menjaga kemurnian suara rakyat.

“Kita tidak mengetahui pilihan dari pemilih tersebut, tetapi demi keadilan dan integritas pemilu, PSU menjadi langkah yang tepat. Hal ini juga sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU/X/2022,” lanjutnya.

Berita Lainnya  Kapolri Perintahkan Jajaran Amankan Liburan Nataru Pada Lokasi Wisata

Proses PSU harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 10 hari sesuai aturan yang berlaku. Ade memastikan logistik pemilu dari TPS 9 telah diamankan di tingkat kecamatan dan diawasi oleh Panwascam, PPK, serta pihak kepolisian untuk mencegah potensi kecurangan.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari KPU Kabupaten Karawang untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai aturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Reporter : Madun
Editor : Madun

Bagikan Artikel
Berita Populer
Berita Lainnya

NASIONAL

PEMERINTAHAN

Ketua Umum IWO Indonesia: Jika Tak Mau Dikritik, Jangan Jadi Kades!

Karawang || Bicaramedia.com - Seorang warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, bernama Yusuf, dilaporkan ke kepolisian oleh Kepala Desa setempat. Laporan itu...

Kasus Yusuf Saputra: Kritik Warga Dipidanakan, Kebebasan Berpendapat Terancam

Karawang || Bicaramedia.com - Dunia pers dan masyarakat sipil Karawang tengah dikejutkan dengan kasus hukum yang menimpa Yusuf Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe...

Mantan Bupati Ariesandi DP Dukung Paslon 01 di PSU Pilkada Pesawaran

PESAWARAN | BICARAMEDIA.COM – Mantan Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra (Ariesandi DP), secara terbuka menyatakan dukungan penuh kepada pasangan calon nomor urut 01,...

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

X
You cannot copy the contents of this page