- Advertisement -spot_img
BerandaPemiluWow,,!! Paksa Minta Dua Surat Suara, Pemungutan Suara di TPS 09 Desa...

Wow,,!! Paksa Minta Dua Surat Suara, Pemungutan Suara di TPS 09 Desa Labanjaya Terancam Pemungutan Suara Ulang (PSU)

- Advertisement -spot_img
Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-090551-0000

KARAWANG || BICARAMEDIA.COM – Proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS 9 Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Kehebohan terjadi setelah seorang pemilih diduga memaksa menggunakan dua hak pilih.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pedes, Syifa Azkiya, menjelaskan insiden tersebut.

“Saat pelaksanaan, ada seorang pemilih yang memaksa meminta dua kartu suara. Dia beralasan bahwa salah satu kartu suara itu milik anaknya. Meski petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah melarang, yang bersangkutan tetap memaksa,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (27/11).

Berita Lainnya  Banjir Rob Di Pesisir Karawang: Nelayan Merugi, Warga Dievakuasi

Menurut Syifa, PPK saat ini tengah memproses regulasi terkait langkah yang harus diambil selanjutnya.

“Kami masih menunggu keputusan dari KPU Kabupaten Karawang,” tambahnya.

IMG-20250219-WA0142

Di sisi lain, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Ade Permana, SH, menyatakan bahwa insiden ini sudah mendapat rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Hasil pengawasan di TPS 9 menunjukkan adanya pemilih yang menggunakan dua hak pilih. Panwascam merekomendasikan kepada PPK untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” jelas Ade.

Berita Lainnya  Pelantikan 973 Anggota Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) serentak se kecamatan Bengkalis di Halaman Kantor Camat Bengkalis.

Ade menegaskan bahwa PSU dilakukan demi menjaga kemurnian suara rakyat.

“Kita tidak mengetahui pilihan dari pemilih tersebut, tetapi demi keadilan dan integritas pemilu, PSU menjadi langkah yang tepat. Hal ini juga sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU/X/2022,” lanjutnya.

Berita Lainnya  Perkuat Mental Dan Fisik, Lapas Karawang Gelar Pelatihan Penanggulangan Huru Hara

Proses PSU harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 10 hari sesuai aturan yang berlaku. Ade memastikan logistik pemilu dari TPS 9 telah diamankan di tingkat kecamatan dan diawasi oleh Panwascam, PPK, serta pihak kepolisian untuk mencegah potensi kecurangan.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari KPU Kabupaten Karawang untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai aturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Reporter : Madun
Editor : Madun

Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-124806-0000
Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

You cannot copy the contents of this page