- Advertisement -spot_img
BerandaDaerahWarga Desa Sukarukun Gerebek Peredaran Obat Terlarang Berkedok Toko Sembako

Warga Desa Sukarukun Gerebek Peredaran Obat Terlarang Berkedok Toko Sembako

- Advertisement -spot_img
Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-090551-0000

Bekasi || Bicaramedia.com – Sebuah toko yang bertuliskan menjual sembako di Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, digeruduk puluhan warga dan ketua RT/RW setempat pada Sabtu (25/1/2025). Aksi tersebut dipicu oleh dugaan bahwa toko tersebut terlibat dalam perdagangan obat-obatan golongan G, seperti tramadol,exsimer secara ilegal.25 Januari 2025.

Warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di toko tersebut langsung berkumpul dan membawa sepanduk yang berisi penolakan terhadap praktik jual beli obat-obatan terlarang. Toko yang sudah beroperasi cukup lama ini diduga memasarkan obat-obatan golongan G tanpa resep dokter, yang dapat disalahgunakan oleh konsumen.

Berita Lainnya  LSM PRABHU Indonesia Jaya Soroti Kualitas Pekerjaan Pemagaran SDN Bantarjaya 03, Minta Tindakan Tegas

Topik, salah seorang pegawai Desa Sukarukun, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak desa telah memberi peringatan kepada pemilik toko untuk menutup usahanya. Namun, toko tersebut kembali buka dalam waktu singkat, yang semakin membuat warga geram. “Kami sudah suruh tutup, namun toko itu buka lagi tidak lama setelahnya,” ujar Topik.

IMG-20250219-WA0142

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menambahkan, tindakan warga mendatangi toko itu dipicu oleh seringnya melihat anak muda yang datang dan pergi dari toko tersebut, yang diduga membeli obat golongan G. Ketika kerumunan warga semakin besar, penjaga toko diduga melarikan diri setelah menutup pintu toko untuk menghindari konfrontasi.

Berita Lainnya  Berjalan Dengan Sukses Reses Dapil-1 Kecamatan Bengkalis Dan Kecamatan Bantan, Bobi Kurniawan Ucapkan Terimakasih

Toko yang mengaku menjual sembako ini diduga menyembunyikan praktik ilegalnya dengan modus berpura-pura menjual kebutuhan sehari-hari. Modus ini bertujuan untuk mengelabui warga dan aparat penegak hukum agar tidak mencurigai adanya transaksi obat-obatan terlarang.

Obat golongan G, seperti tramadol, exsimer,diketahui memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi dan berisiko menyebabkan ketergantungan. Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa obat-obatan golongan G hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Berita Lainnya  Silaturahmi LSM PRABHU INDONESIA JAYA dan DPRD Jabar, Fokus Pada Pengembangan Sektor Pertanian dan Konservasi Hutan

“Masalah ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Obat-obatan golongan G hanya boleh digunakan dengan resep medis yang sah dan tidak boleh diperdagangkan secara ilegal,” ujar salah seorang warga yang turut mengawasi kejadian tersebut.

Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan terkait praktik ilegal ini dan menindak tegas para pihak yang terlibat, guna mencegah penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang dapat membahayakan generasi muda.

(Red)

Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-124806-0000
Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

You cannot copy the contents of this page