KARAWANG | BICARAMEDIA.COM | Masyarakat ramai perbincangkan dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024 yang diduga dilakukan salah satu oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Karawang, dengan melakukan konsolidasi kampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon Pilkada Karawang.
Kepala Desa yang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.(21/10/2024)
Keikutsertaan Kades Tegalurung Kecamatan Cilamaya Kulon dengan mengacungkan dua jari tangan kanan yang diduga sebagai simbol dukungan tehadap salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang No urut 2,
Berdasarkan foto dan data yang dihimpun Dari Dunia maya bernama Facebook tersebut, nampak Kades Tegalurung diketahui Bersama Perangkat Desa mengangkat tangan kanan dengan simbol dua jari bentuk pistol di Dalam Kantor desa Berfoto Angkat Dua Jari Paslon Nomor urut 2.
Diketahui dua jari bentuk pistol merupakan simbol milik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang nomor urut 2 H. Aep Syaepuloh dan H. Maslani.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 71 ayat 1 dijelaskan, Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Saat Di Konfirmasi Kades Tegalurung Mengatakan: “Ya Itu Tadi Saya Juga Kaget ini Hp waktu Semalam Di Pegang Sama Bu Lurah Propil Poto Fb Di ganti Terus Saya Juga Gak Tahu Lagian itu foto Tahun 2023 Bersama Mahasiswa UBP KKN Di Desa Tegalurung Seperti itu Yang bisa saya sampai kan, Hampura Eta Ku Bu lurah Ker Peting Kuring oge Te apal Cek Bu Lurah Alus ieu Poto GAgah tea Kang” jelasnya
Sementara itu awak media mengkonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi terkait dugaan ketidak netralan Kades Tegalurung Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang, Engkus Kusnadi menyampaikan Kita minta temen-temen Panwascam untuk menelusuri terkait informasi awal tersebut, jawabnya singkat
(Red)