- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & KriminalTindakkan Cepat Polsek Cileungsi dan Sat Resmob Reskrim Polres Bogor Berhasil...

Tindakkan Cepat Polsek Cileungsi dan Sat Resmob Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pembunuhan Seorang Ibu Kandung Oleh Anaknya Sendiri

- Advertisement -spot_img
Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-090551-0000

BOGOR || BICARAMEDIA.COM – Piket Fungsi menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, TKP di warung Korban Sendiri (ibu kandungnya) Diwarung korban yang beralamat di . Kampung Rawajamun, 02/04, Ds. Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Minggu (01-12-2024).

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH menjelaskan kembali Awal mula adanya peristiwa kejadian pembunuhan ibu kandung Pelaku di mana pada hari minggu tanggal 1 Desember 2024 sekira jam 21.30 wib, ketika itu saksi sedang berbelanja diwarung Amung, didalam warung ada pemilik warung yang bernama Ibu Herlina Sianipar Korban bersama dengan anaknya yg bernama Nikson Pangaribuan ala Ucok, ketika Ibu Herlina sedang melayani saya dari belakang saya melihat sndiri sdr. Nikson Pangaribuan ala Ucok mendorong Ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai, setelah itu sdr. Nikson Pangaribuan ala Ucok mengambil tabung 3 kg yang ada diwarung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali, mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin pasaribu kemudian sdr. Hotbin menelpon temannya lagi setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS. Kenari setelah sampai di RS. Kenari korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan suzuki pickup.

IMG-20250219-WA0142

Bahwa Pada hari senin tanggal 2 Desember 2024 sekira jam 01.00 wib diketahui pelaku memarkirkan kendaraan suzuky pickup di tengah jalan raya depan rs hermina cileungsi kemudian berjalan kaki menuju restoran kopi kenangan dan membuat keributan disekitar tempat tersebut. Polsek cileungsi bersama team dari polres bogor dan polres bekasi serta team dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut dan membawa ke rs polri kramat jati dengan menggunakan ambulance karena pelaku diduga menderita gangguan jiwa yang bisa menyerang dengan ditemukannya ket saksi baik keluarga maupun kerabat,surat keterangan berobat di rs polri dan obat obat gangguan jiwa seperti soroquin dan divalproex.

Berita Lainnya  Diduga ada Penyulingan Oli lLegal Di Jalan Raya Curug, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang

Barang Bukti yang berhasil diamankan Pihak Kepolisian diantaranya :

– 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 3 Kg yg digunakan memukul korban

Berita Lainnya  Polsek Klapanunggal Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas Subsidi Ilegal

Sampai berita ini diturunkan di mana proses hukum masih di dalami melalui Penyelidikan oleh Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor, di mana saat ini Pelaku di kenakan pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Berita Lainnya  Wamendagri Bima Arya: Perubahan Sosial Perlu Aktor, Struktur, dan Kultur yang Kuat

 

Reporter : Rudolf

Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-124806-0000
Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

You cannot copy the contents of this page