BEKASI || BICARAMEDIA.COM – Maraknya pembangunan bangunan liar (bangli) di sepanjang Garis Sempadan Sungai (GSS) menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pembangunan ilegal yang semakin meluas ini bertentangan dengan peraturan yang mengatur penggunaan kawasan di sekitar sungai, berpotensi merusak ekosistem, dan meningkatkan risiko bencana alam, seperti banjir dan longsor, 18 Februari 2025.
Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, kawasan GSS harus dilindungi untuk menjaga aliran sungai agar tetap terjaga dan terhindar dari penyempitan yang bisa berujung pada bencana. Namun, kenyataannya, banyak bangunan liar yang berdiri di kawasan tersebut, salah satunya di Kampung Pembetokan, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ini. “Semakin banyaknya bangunan liar di GSS sangat merugikan petani, lingkungan, dan masyarakat. GSS seharusnya digunakan untuk penghijauan dan pemeliharaan lingkungan sekitar sungai. Namun, dengan adanya bangunan liar yang terus berkembang, aliran sungai menjadi terganggu dan meningkatkan risiko bencana banjir,” ujar Rudiansah.
Lebih lanjut, Rudiansah juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, terutama Satpol PP Kecamatan Sukakarya dan Kabupaten Bekasi, dalam menindak bangunan liar tersebut. “Bangunan-bangunan liar ini didirikan secara permanen dan tidak terdeteksi oleh instansi terkait. Kami menduga ada oknum yang sengaja membiarkan hal ini terjadi demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Dalam Undang-Undang No. 66 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi, kawasan GSS harus bebas dari aktivitas pembangunan yang merusak ekosistem sungai. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak bangunan ilegal yang didirikan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
Rudiansah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera menindaklanjuti masalah ini dengan melakukan penertiban terhadap seluruh bangunan liar yang ada di kawasan GSS. “Pemerintah harus segera bertindak tegas untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di GSS agar tidak menambah beban bagi masyarakat dan petani lingkungan. Jangan sampai kelalaian ini berakibat pada kerusakan alam yang lebih parah,” ujar Rudiansah dengan tegas.
Selain penertiban, Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan juga dapat memberikan solusi yang tepat bagi masyarakat yang terdampak, seperti memberikan relokasi atau alternatif perumahan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Edukasi tentang pentingnya menjaga kelestarian kawasan sungai juga perlu dilakukan secara berkelanjutan, agar masyarakat lebih sadar akan risiko dan dampak buruk dari pembangunan liar di kawasan tersebut.
Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan akibat pembangunan liar di GSS.
(Taram)