BEKASI || BICARAMEDIA.COM – N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, menyoroti kualitas pekerjaan rekonstruksi Jalan Sukamantri yang dikerjakan pada 7 November 2024. Jalan yang baru selesai dibangun tersebut kini sudah menunjukkan keretakan yang signifikan, yang diduga disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
“Jalan Sukamantri ini sangat diharapkan oleh masyarakat pengguna jalan, namun sangat disayangkan, pekerjaan yang baru selesai sudah mengalami kerusakan. Kami menduga bahwa pekerjaan betonisasi ini gagal konstruksi,” ungkap Rudiansah kepada tim media.
Detail Proyek Rekonstruksi Jalan Sukamantri
Proyek rekonstruksi jalan Sukamantri terletak di Kampung Pule, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Proyek ini memiliki Nomor SPMK PG.02.02/. . /SPMK/PJL-DSDABMBK/2024, dimulai pada 25 Oktober 2024, dan direncanakan selesai pada 8 Desember 2024. Anggaran yang digunakan untuk proyek ini sebesar Rp 1.399.581.590,00, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. PT. Arsya Kencana Universal bertindak sebagai pelaksana proyek, sementara konsultan pengawas tidak tercantum pada papan informasi proyek.
Tanggapan Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Rudiansah menegaskan bahwa dana yang digunakan untuk proyek ini berasal dari pajak rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan dengan baik agar tidak merugikan masyarakat. Ia mengimbau kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan perbaikan maksimal terhadap kualitas jalan yang sudah menelan anggaran miliaran rupiah tersebut, agar dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Kecaman Terhadap Pengawasan Proyek
Rudiansah juga mengkritik pengawasan proyek yang dinilai tidak memadai. Menurutnya, konsultan pengawas yang terlibat dalam proyek ini tidak tercantum pada papan informasi proyek, yang menimbulkan kecurigaan adanya ketidaktertiban dalam pengawasan. Ia menduga bahwa mungkin ada kerja sama yang tidak sah antara konsultan pengawas dan PT. Arsya Kencana Universal.
“Kami menduga ada masalah dalam pengawasan proyek ini, bahkan kami mencurigai adanya kerja sama yang tidak sah antara konsultan pengawas dan PT. Arsya Kencana Universal. Kami meminta agar konsultan pengawas diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Rudiansah.
Tuntutan Tindakan Tegas
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan, Rudiansah menuntut agar PT. Arsya Kencana Universal diblacklist dari proyek-proyek selanjutnya. Ia menilai bahwa pekerjaan tersebut menunjukkan indikasi kegagalan konstruksi yang merugikan masyarakat pengguna jalan.
“Proyek ini menggunakan uang rakyat, sehingga harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Kami berharap pihak terkait segera menindaklanjuti masalah ini agar tidak semakin merugikan masyarakat,” tambah Rudiansah.
Reporter : Taram