BEKASI || BICARAMEDIA.COM – Proyek pemasangan turap tumpang tindih di Kampung Kali Campang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik, Jumat (1/11/2024)
Proyek ini diduga tidak memenuhi standar yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dilaksanakan tanpa adanya papan informasi proyek. Tidak adanya informasi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait sumber dana, kontraktor pelaksana, serta waktu pengerjaan proyek dan dari mana proyek yang sedang di kerjakan asalnya.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, beserta tim media meninjau lokasi proyek pada 31 Oktober 2024. Dari tinjauan tersebut, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam metode dan kualitas pekerjaan.
N.Rudiansah menjelaskan bahwa pemasangan batu pada turap terlihat tumpang tindih, karena batu lama tidak dibongkar terlebih dahulu. Salah satu pekerja mengungkapkan bahwa mereka melaksanakan pemasangan sesuai instruksi mandor, yang saat itu sedang tidak berada di lokasi. Pencampuran semen dan pasir pun dilakukan secara manual dengan cangkul, yang dinilai tidak memenuhi standar optimal.
Selain itu, N.Rudiansah menyoroti metode pengeringan air yang dinilai tidak memadai. Berdasarkan keterangan pekerja pada 26 Oktober 2024, proyek ini tidak dilengkapi dengan alat pompa air, sehingga pengeringan dilakukan menggunakan ember secara manual. Pekerjaan ini mencakup panjang turap 24 meter dan tinggi 3 meter, namun ketidakefisienan metode ini dianggap berdampak pada kualitas konstruksi, ujarnya.
(Taram)