Bekasi || Bicaramedia.com – Anggota polsek Kedungwaringin Berhasil Amankan pelaku pencurian handphone yang hendak di amuk masa pada tanggal 12 Januari 2025. Namun barang bukti dapat digunakan oleh korban dengan dasar surat hak guna pake padahal proses hukum sedang berjalan.
Dengan nomor laporan pihak kepolisian
:LP/B/01-Kdw/1/2025/Sek.Kdw, Tgl 13 Januari 2025, Dan Surat penangkapan dengan Nomor SP.Kap/01/1/2025/Sek.Kdw
Dengan nama pelaku berinisial (i) Dan pelaku Sudah di tahan di polsek kedungwaringin sejak kejadian pada tanggal 12 Januari 2025.
Berawal dari Informasi yang masuk pada redaksi kami pada tanggal 26 Januari 2025 dari pihak keluarga tersangka yang menerangkan bahwa pihak nya dan pihak korban sudah berdamai, dan pihak korban sudah memaafkan pelaku, namun pihak polsek kedungwaringin terus lanjutkan proses,
“Waktu itu korban udah maafin pihak kami, dan damai, Namun pas di polsek kami mau keluarkan mantu kami dengan bawa uang 2.5Jta Hasil Jual Kambing, Namun di Tolak, katanya ga cukup” jelas mertua pelaku pada awak media
Kami pun coba konfirmasi pada pihak korban namun suami korban yang berinisial (W) yang menjelaskan pada awak media bahwa pihak nya sudah memaafkan pelaku, bahkan sudah buat surat perjanjian damai di kantor kapolsek
“Pihak kami mah sudah memaafkan pelaku, karna liat anak nya yang masih pada kecil, kita cuma buat epek jera saja, saya juga sudah bikin kesepakatan damai di polsek, cuma surat nya ga di kasih sama polsek, di depan penyidik” Jelas (W) Suami korban
Kami pun coba konfirmasi dan bertemu langsung dengan IPTU Akhmad Surbakti, terkait uang 15jta tersebut dan soal Barang Bukti yang Di jadikan Hak Guna pake, Dan ia menjelaskan bahwa iya minta pihak keluarga plaku jangan memaksakan jika tidak ada, terkait barang bukti itu hak guna pake,
“Brapa kata keluarga plaku bang oh, si (i) juga bilang mau usahain 7jta, tapi nanti tanggal 2, kata saya kurang tambah 1jta lgi, Yakan buat berkas penangguhan di kejaksaan kan kisaran 5juta Bang, tapi saya dah bilang sama keluarga pelaku jngan memaksakan jika ga ada, soal Barang Bukti Yang di korban itu ada surat hak guna pake nya bang, soalnya hp nya itu yang di korban buat usaha” Jelas IPTU Akhmad Surbakti pada awak media
Padahal untuk Kepentingan Hukum Barang bukti merupakan bagian penting dari proses hukum dan harus dijaga keasliannya untuk kepentingan pembuktian.
Menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi dapat merusak integritas proses hukum dan mempengaruhi hasil penyelidikan atau persidangan.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak mengizinkan penggunaan barang bukti untuk kepentingan pribadi.
Jika barang bukti dijadikan hak guna pakai, proses hukum dapat dihentikan atau dibatalkan.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi hukum, seperti pidana penjara atau denda.
Kami pun coba konfirmasi pada pihak kepolisian, Di hari kedua setelah konfirmasi pada Akhmad Surbakti, pada BRIPKA Agung Pamuji, Dan Agung menjelaskan bahwa tidak ada surat kesepakatan damai yang di buat di kantor polsek kedungwaringin, adapun surat hasil BAP,
“Ga ada bang surat kesepakatan damai mah ada pun korban tanda tangan surat hasil BAP” Jelasnya
Namun saat di singgung soal biaya administrasi yang di tawarkan ke keluarga pelaku, Agung minta awak media untuk tanya pada kanit,
“Duh soal itu saya ga tau coba tanya aja sama pak kanit” Jelas Agung
Namun saat di konfirmasi kembali pada hari Selasa Tanggal 28 Januari 2025 oleh awak media IPTU Akhmad Surbakti mengelak bahwa ia tak berkata soal berkas di kejaksaan 5juta, ada pun kita hanya berinisiatif
“Prasaan saya ga bilang gitu, ada juga kita hanya berinisiatif, udah gini aja perkara normatif aja,” Jelas IPTU Akhmad Surbakti pada awak media
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengizinkan Kejaksaan untuk memungut biaya atau tarif untuk menarik berkas yang sudah masuk dari Kapolsek.
Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, menyatakan bahwa Kejaksaan tidak boleh memungut biaya atau tarif untuk melakukan tugas dan fungsi kejaksaan.
Pasal 33 Undang-Undang yang sama, menyatakan bahwa Kejaksaan hanya boleh memungut biaya atau tarif untuk melakukan tugas dan fungsi kejaksaan yang terkait dengan pelayanan hukum kepada masyarakat, seperti biaya pengajuan perkara, biaya penyitaan, dan biaya lain-lain yang terkait dengan proses peradilan.
Jika Kejaksaan memungut biaya atau tarif untuk menarik berkas yang sudah masuk dari Kapolsek, maka dapat dianggap sebagai tindakan korupsi dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti:
1. Pidana penjara.
2. Denda.
3. Pemberhentian dari jabatan.
Awak media akan terus menelusuri dan mengawal kasus tersebut, dan akan temui pihak kejaksaan kabupaten bekasi untuk konfirmasi
(Red)