- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & KriminalPolresta Bogor Kota Berhasil Bekuk Oknum Ojol Jadi Kurir Narkoba Jenis Ganja

Polresta Bogor Kota Berhasil Bekuk Oknum Ojol Jadi Kurir Narkoba Jenis Ganja

- Advertisement -spot_img
Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-090551-0000

BOGOR || BICARAMEDIA.COM – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat membekuk oknum ojek online (ojol) atau ojek daring berinisial R (28 tahun) karena diduga menjadi kurir narkoba jenis ganja.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra di Kota Bogor, Jumat, mengatakan tersangka ditangkap beserta barang bukti ganja seberat 5,2 kilogram di Kelurahan Balumbang Jaya, Kota Bogor.

Berita Lainnya  Dandim 0621/Kab Bogor Letkol Inf. Anton Prasetyo, S.E., M.I.P. Resmikan Perehaban Rumah Dinas Prajurit

Ia mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari masyarakat yang resah bahwa daerahnya diduga kerap dijadikan transaksi jual beli narkotika. Oleh karenanya, jajaran Satnarkorba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan hasil laporan informasi dari masyarakat tersebut.

IMG-20250219-WA0142

“Saat itu kami melihat ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor, dengan gerak-gerik mencurigakan sambil mencari sesuatu di bawah gerobak mi ayam,” ujarnya.

Berita Lainnya  Penggeledahan dan Penetapan Tersangka: 3 Orang Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan/atau Gratifikasi

Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan di bawah gerobak mi ayam.

“Di situ kami berhasil menemukan di bawah gerobak mi ayam berupa plastik hitam berisi lima paket ganja yang dilapisi lakban cokelat,” ucapnya.

Berita Lainnya  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang “Slow Respon” Terhadap Laporan Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pemakaman

Selanjutnya, kata Eka, tersangka berikut barang bukti 5,2 kilogram ganja dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Reporter : Rudolf

Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-124806-0000
Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

You cannot copy the contents of this page