KARAWANG || BICARAMEDIA.COM – Polres Karawang berhasil mengamankan total 55 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu selama periode September hingga Oktober 2024, pada September 32 tersangka telah di amankan dan Oktober 23 tersangka juga di amankan oleh polres karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan bahwa para tersangka bertransaksi tanpa ketemu yaitu menggunakan jaringan seluler atau Hp. Di mana titik nya di informasikan menggunakan jaringan GPS,
“Jaringan narkotika ini transaksi tanpa ketemu, mereka transaksi menggunakan hp, di mana transaksi nya menempelkan barang di suatu tempat dan di titik kan menggunakan GPS,” ujar Kapolres, Senin (04/11/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 75 gram, ganja 834 gram, tembakau sintetis 101 gram, dan 6.823 butir obat keras tertentu Dan beberapa yunit handphone yang di gunakan pelaku.
Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai jenis barang bukti yang ditemukan, di antaranya Pasal 114 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati atau kurungan minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun atau penjara seumur hidup
Sedangkan dengan tersangka obat keras tertentu di ancam dengan pasal 435 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman pidana maksimal 15 Tahun.
“Para pelaku ini semua berasal dari wilayah karawang, dan kita akan terus kembangkan apakah ada jaringan luar karawang atau tidak, Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika. Mereka bisa berlari, tetapi tidak bisa bersembunyi. Kami dilatih untuk menemukan mereka,” tegas Kapolres.
Reporter : Madun