KUNINGAN || BICARAMEDIA.COM – Berkembangnya kabar pemberitaan di sejumlah media di kabupaten Kuningan tentang kasus dugaan asusila di desa bungur beres kecamatan cilebak yang diduga telah melibatkan inisial (Y) yang merupakan salah satu oknum guru sekolah dasar negeri (SDN) dan pihak inisial (S) adalah seorang perangkat desa ( sekdes) di salah satu pemdes di kecamatan cilebak kabupaten Kuningan Jawabarat.
Kasus tersebut dianggap sudah sangat mencederai marwah lembaga dunia pendidikan kabupaten Kuningan,dan dianggap tidak relevan dengan moto kabupaten Kuningan menuju pendidikan yang berkualitas.menurut Agung Sulistio pimred SBI Jumat 25 Oktober 2024 di Jakarta
Lanjutkan Agung Sulistio dalam tanggapannya
“tindak keras jika kasus tersebut itu memang terbukti sesuai hukum yang berlaku,agar menjadi edukasi bagi segenap pihak guru dan para penyelenggara dunia pendidikan di kabupaten Kuningan,
selaku pihak yang sedang mengemban tugas dan tanggung jawab dalam jabatan yang terikat dengan janji moral /fakta integritas kepada undang undang/pemerintah,mereka wajib patuh dan taat kepada sumpah dan SOP juga sanksi sanksi yang patut di terima,” tegasnya
Terkait pihak perangkat pemerintahan desa (sekdes) yang di duga terlibat pada kasus tersebut,oknum sekdes itu patut mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.
” kasus ini adalah tamparan keras bagi pihak pemerintah desa setempat,karena perbuatan tersebut sudah sangat merendahkan moral seorang perangkat desa di mata masyarakat,”ujar agung
singgung Agung Sulistio terkait pihak oknum wartawan yang sudah terlibat dalam pengondisian/backup terkait kasus dugaan asusila tersebut
“saya mengutuk keras pihak oknum wartawan yang telah melakukan backup atas kasus dugaan asusila tersebut yang menurut informasi bahwa pihak oknum wartawan telah mendapatkan uang
sebesar 20 juta atas perkara tersebut dengan alih alih untuk mengkondisikan para awak media agar kasus tersebut bisa diredam tidak berkembang di publik,”tuturnya
Nada seirama pun di sampaikan Dadan Sudrajat kepala biro (kabiro) SBI kabupaten Kuningan.
“belum usai atau ada kejelasan perkembangannya terkait kasus dugaan perselingkuhan/asusila yang melibatkan E (inisial) bersuami yang merupakan seorang oknum guru SDN Sagaranten di kecamatan Ciwaru dengan salah satu warga B (inisial),saat ini dunia pendidikan kabupaten Kuningan tercoreng kembali dengan kejadian kasus dugaan asusila yang melibatkan pihak melati oknum guru dan yang lebih parah lagi pihak kumbang adalah oknum perangkat pemerintahan desa (pemdes) di kecamatan cilebak,”ucapnya
menambahkan Dadan dalam penyampaiannya, kepada oknum wartawan yang diduga telah mendapatkan peruntungan dalam kasus tersebut jangan menyebutkan nama media yang lain, karena hal tersebut dapat menimbulkan masalah dan berpotensi merugikan pihak lain,
dan terkait dugaan keterlibatan pihak ketua K3S (kelompok kerja kepala sekolah) Dasar kecamatan Cilebak kabupaten Kuningan dalam dugaan perbuatan persekongkolan pengkondisian/backup pada kasus tersebut pihaknya (dadan.red) menilai itu sudah keterlaluan dan bukan sebuah solusi yang tepat sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam tugas sebagai ketua K3S,dimana secara keorganisasian harus di tempuh kordinasi, informasi dan komunikasi dengan pihak pihak terkait di organisasi dalam menyikapi setiap permasalahan yang melibatkan pihak penyelenggara pendidikan di wilayahnya,
tidak asal dan sembarangan dalam mengambil keputusan agar tidak berpotensi dapat merugikan pihak lain.”tandasnya
Dalam kasus tersebut SBI akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait guna mendapatkan informasi terkait perkembangan dan proses penanganannya sudah sampai dimana dan seperti apa.
(Moh Rudolf)