Karawang || Bicaramedia.com – Perusahaan Telkom di Rengasdengklok menimbulkan kontroversi setelah mengibarkan bendera Merah-Putih yang rusak. Bendera tersebut terlihat sobek dan tidak layak dilihat.
Padahal telkom ini adalah perusahaan milik BUMN namun sangat di sayangkan jika mengibarkan bendera sobek dengan alasan tak masuk akal
Menurut saksi mata, bendera tersebut telah terpasang selama beberapa hari tanpa ada perawatan yang memadai.
“Bendera itu sudah tidak layak lagi, tapi masih terus dikibarkan,” Jelas Juna.
Pihak Telkom memberikan keterangan resmi mengenai hal ini. Menurut Simon Untuk Mengganti Bendera harus melakukan pengajuan kepada pimpinan di bekasi
“Kita tidak bisa sembarangan mengganti pak, kita punya prosedur, kita harus ajukan dulu ke pimpinan kita, dan itu pun harus bareng dengan 24 kantor yang ada, jadi ga bisa ganti satu satu benderanya” Jelas Simon
“Memang ada aturan untuk tidak mengibarkan bendera sobek kah, Soalnya saya belum tau dan mungkin karna kekurangan pengetahuan saya, saya ucapakan terimakasih atas kedatangan mas mas ini” Tutup Simon
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, pengibaran bendera Merah-Putih harus dilakukan dengan hormat dan memenuhi standar kesucian dan keutuhan.
Kapolsek Rengasdengklok Edi Karyadi saat di konfirmasi oleh awak media melalui telpon whatsapp dan chat whatsapp perihal Sangsi apa yang akan di berikan untuk perusahaan Telkom milik BUMN Tersebut Karena sudah mengibarkan bendera sobek dan kusam, Menjawab dengan singkat.
“Siap pak ditindak lanjuti” Jawab Edi Karyadi
Pihak Telkom Oni Patoni menambahkan bahwa untuk mengganti bendera pihak nya harus mengajukan ke kantor pusat, karna tidak ada bendera cadangan di kantor cabang
“Untuk ganti bendera kita harus melalui pimpinan, bukan masalah harga nya berapa tapi memang itu prosedur nya mas” Tambah Oni Patoni
Penulis : Madun
Editor : Madun