- Advertisement -spot_img
BerandaNewsPemasangan Paving Block Di SDN Sukakerta 03 Bekasi, Diduga Tidak Sesuai Dengan...

Pemasangan Paving Block Di SDN Sukakerta 03 Bekasi, Diduga Tidak Sesuai Dengan Standar Dan Prosedur Yang Berlaku

- Advertisement -spot_img
Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-090551-0000

BEKASI || BICARAMEDIA.COM – Proyek pemasangan paving block di halaman SDN Sukakerta 03, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan, baik dalam hal kualitas material maupun prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang diatur oleh peraturan yang berlaku.

Menurut informasi yang dihimpun oleh tim media, sejumlah warga setempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap kualitas pekerjaan yang dilakukan. Salah seorang warga Kampung Gombang menyampaikan bahwa ketebalan lapisan paving block yang dipasang jauh dari standar yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Paving block ini tidak cukup tinggi untuk menghindari genangan air. Seharusnya ketinggiannya melebihi saluran agar tidak terjadi banjir,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Tim media yang melakukan verifikasi di lokasi proyek menemukan bahwa ketebalan dasar hingga paving block, yang menurut keterangan pekerja seharusnya mencapai 27 cm, ternyata hanya 19 cm. Bahkan, pada pengukuran kedua, ketebalan tersebut hanya tercatat 11 cm. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan oleh pekerja dengan kondisi lapangan yang sebenarnya.

Berita Lainnya  Pj Bupati Bekasi Resmikan Jembatan Muaragembong Meski Belum 100% Selesai

Selain itu, ditemukan pula keluhan terkait tidak dilakukannya pemadatan yang memadai pada lapisan dasar, serta pengurangan jumlah material yang digunakan. Kondisi pengerjaan yang berlangsung pada saat terjadi genangan air dan banjir dikhawatirkan dapat memengaruhi daya tahan dan kualitas paving block dalam jangka panjang.

IMG-20250219-WA0142

Lebih lanjut, warga setempat juga mengeluhkan tidak adanya papan informasi proyek yang menjelaskan sumber dana, anggaran, dan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Keberadaan papan informasi sangat penting untuk transparansi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanpa papan informasi, proyek ini terlihat seperti proyek yang tidak terpantau secara jelas oleh masyarakat.

Berita Lainnya  Dapur Makan Bergizi Mitra BGN Diresmikan, Danramil: TNI Siap Kawal untuk Rakyat

Tidak hanya itu, tidak terlihat adanya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja, yang bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengharuskan setiap pekerjaan konstruksi untuk memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja. Penggunaan APD yang memadai sangat penting untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya yang dapat terjadi selama pekerjaan berlangsung.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, Ridiansah, juga menyampaikan keprihatinannya terkait masalah ini. “Kami mendesak dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap proyek ini. Jika terbukti tidak sesuai dengan RAB, standar keselamatan, dan ketentuan yang berlaku, kami meminta agar proyek ini segera dibongkar dan diperbaiki sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas Ridiansah.

Berita Lainnya  Kim Kab. Bekasi Meminta Satpol PP, Tindak Tegas Pengusaha Kuliner Pencemar Lingkungan (Sungai)

Pemasangan paving block di SDN Sukakerta 03 seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan bagi siswa, guru, serta masyarakat yang mengunjungi sekolah. Namun, jika proyek ini terbukti tidak sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah jangka panjang yang merugikan semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dan pengawas proyek belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan ketidaksesuaian yang ditemukan di lapangan. Kami berharap pihak-pihak terkait segera memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

 

Reporter : Taram

Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-124806-0000
Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

You cannot copy the contents of this page