Bekasi || Bicaramedia.com – Proyek pemasangan paving block yang dikelola oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi untuk rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, saat ini mendapat perhatian publik. Proyek yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 198.050.000,00 ini bertujuan untuk penataan parkir di Puskesmas Sumberjaya dan dijadwalkan selesai pada 27 Desember 2024. Pelaksana proyek adalah CV. Surya Mas Abadi.
Namun, berdasarkan penemuan tim media di lapangan pada 17 Desember 2024, diduga terdapat indikasi penyimpangan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati. Salah seorang pekerja yang dikonfirmasi oleh Ketua DPD LSM Prabhhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi menjelaskan, ” Semua Ini ada bangunan lama, di RAB nggak ada yang namanya pembuangan puing. Bangunan yang ada kita rubuhin kita ratain kita setemper langsung awur abu biskos langsung pasang konblok,” ujar pekerja tersebut. Penuturan ini menunjukkan bahwa material bekas bangunan, seperti puing dan batu, digunakan sebagai dasar sebelum pemasangan paving block, yang seharusnya tidak diperbolehkan sesuai dengan prosedur dalam RAB.
Menurut RAB, pekerjaan ini harus dilakukan dengan membersihkan lahan dari objek yang mengganggu seperti sampah, daun, rumput liar, dan bebatuan. Tanah juga harus dipersiapkan dan dipadatkan sesuai standar sebelum pemasangan paving block dilakukan. Namun, di lokasi Puskesmas Sumberjaya, ditemukan puing bekas bangunan yang digunakan untuk meratakan tanah, yang dapat berdampak buruk pada kualitas dan daya tahan pekerjaan.
Selain masalah bahan dasar yang diduga tidak sesuai, tim media juga menemukan bahwa pekerja di lokasi proyek tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi. Kewajiban penggunaan APD untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya di lapangan sangat penting, namun dalam proyek ini, hal tersebut tampaknya diabaikan.
Dugaan pelanggaran lainnya adalah tidak adanya kehadiran konsultan pengawas dan pihak pelaksana di lokasi saat tim media melakukan konfirmasi. Menurut penuturan pekerja, hanya pekerja yang terlihat di lapangan, sementara konsultan pengawas dan pelaksana proyek tidak memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Pekerjaan konstruksi, terutama yang berlokasi Puskesmas Sumberjaya, sangat penting untuk dilakukan dengan standar yang ketat demi memastikan kualitas dan keselamatan kerja. Oleh karena itu, kami mendesak pihak berwenang, termasuk Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran RAB dan ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek ini.
Kami juga meminta agar semua pihak yang terlibat, baik konsultan pengawas, pelaksana proyek, dan instansi terkait, memberikan klarifikasi dan segera mengambil tindakan korektif untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter : Red/tim