- Advertisement -spot_img
BerandaPemerintahanParah,,,!! Desa Sriamur Kibarkan Bendera Rusak Di Depan Umum, Diduga Tidak Menghargai...

Parah,,,!! Desa Sriamur Kibarkan Bendera Rusak Di Depan Umum, Diduga Tidak Menghargai Simbol Negara Indonesia

- Advertisement -spot_img
Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-090551-0000

Bekasi || Bicaramedia.com – Kejadian yang mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap simbol negara terjadi di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sebuah bendera Merah Putih yang tampak rusak, sobek, dan kusam terlihat dikibarkan di depan Kantor Kepala Desa Sriamur, mencoreng rasa nasionalisme dan penghormatan terhadap lambang negara.

Berdasarkan pantauan tim media pada Jumat (20/12/2024), kondisi bendera tersebut sangat memprihatinkan. Sebagai simbol kebanggaan bangsa Indonesia, bendera Merah Putih seharusnya dipasang dengan penuh kehormatan dan dalam kondisi yang layak. Namun, bendera yang terlihat dekat dengan kantor kecamatan ini justru tampak tidak terawat. Kejadian ini mengundang keprihatinan banyak pihak, termasuk LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, yang diwakili oleh Najan, Ketua Bidang Investigasi.

Berita Lainnya  Pemusnahan Hama Tikus: Upaya Bersama Masyarakat dan Babinsa Desa Sukamurni

Najan menyampaikan bahwa dugaan ketidakmampuan Kepala Desa Sriamur untuk mengganti bendera tersebut, meskipun Desa Sriamur telah menerima anggaran dari pemerintah, menunjukkan kurangnya perhatian terhadap simbol negara.

“Bendera Merah Putih adalah lambang negara yang harus dihargai dan dijaga. Tidak seharusnya bendera yang rusak dibiarkan berkibar di tempat umum,” ujar Najan.

Lebih lanjut, Najan mengingatkan bahwa pengibaran bendera yang rusak atau tidak layak sudah diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan: Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa bendera harus dalam keadaan baik dan tidak rusak.

IMG-20250219-WA0142

Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2010 tentang Pengibaran Bendera Negara: Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa bendera harus dalam kondisi baik dan rapi.

Berita Lainnya  Banjir Rob Laut Kian Parah, Warga Muara Gembong Tuntut Tindakan Nyata Dari Pemerintah

“Bendera Merah Putih adalah simbol kebesaran dan kesatuan bangsa Indonesia yang harus dihargai. Merusak atau membiarkan bendera yang rusak berkibar sama saja dengan merusak hati kita sebagai warga negara Indonesia,” tegas Najan.

Najan juga meminta agar Camat Tambun utara Atau Bupati Kabupaten Bekasi dan pihak berwenang segera melakukan evaluasi dan Teguran terhadap kejadian ini dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyerukan agar Kepala Desa Sriamur dan seluruh perangkat desa segera mengganti bendera yang rusak sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa yang telah mengorbankan segalanya demi kemerdekaan Indonesia.

Berita Lainnya  Aries Sandi Calon Terpilih Bupati Desak Dendi Ramadhona Tuntaskan Tunggakan Siltap Dan Hutang Rp.80 Milyar Pemda Pesawaran

“Saya berharap agar bendera yang rusak segera diganti. Sebagai pejabat publik, Kepala Desa Sriamur harus menjadi teladan dalam menghargai simbol negara. Kita tidak ingin kejadian serupa terulang di tempat lain,” pungkas Najan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum mendapatkan tanggapan dari Kepala Desa Sriamur karena yang bersangkutan sedang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), menurut keterangan salah satu warga setempat. Masyarakat berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk memastikan penghormatan terhadap simbol negara selalu dijaga.

Reporter :Taram

Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-124806-0000
Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

You cannot copy the contents of this page