KARAWANG || BICARAMEDIA.COM | Kurang lebih setahun lalu, tepatnya 21 Januari 2024, seorang tenaga pendidik Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) bernama Engkos Koswara yang disebutkan berkantor di Bagian Umum Rektorat Unsika diadukan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Namun, hingga saat ini, aduan terhadap Engkos Koswara yang merupakan tenaga didik Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu tidak kunjung juga ditindaklanjut.
Pelapor yang juga korban adalah Dr. Ilyas SH.,MH., dosen mata kuliah Hukum Pidana di Unsika ini pun mendesak agar Polda Jawa Barat turun ke Polres Karawang terkait ada kendala apa sebenarnya dalam memproses Engkos Koswara.
Bicaramedia pun mendatangi pihak kepolisian Polres Karawang, tapi tidak ada satu pun yang bisa menjelaskan. Malah oleh seorang polisi dibagian Satreskrim, seperti dilempar sana sini dan di minta untuk datang lagi keesokan harinya untuk menemui salah satu anggota bernama Cepi.
Sementara baik Kapolres Karawang maupun bagian Humas Polres, tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi via telpon whatsappnya. Seakan tak ingin menerima telpon dari awak media
Terpisah, bicaramedia pun mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Rektorat Unsika terkait keberadaan Engkos Koswara dan kasusnya.
Namun Unsika melalui Humas bernama Yogi, jika di bagian umum tidak ada PNS bernama Engkos Koswara.
“Untuk nama Engkos Koswara itu gak ada di bagian umum setahu saya pak. Ada juga Engkos Kosasih, itu di bagian Fakultas Kesehatan, dan di Unsika juga tidak ada lelang kendaraan. Tuh mobil juga masih mobil lama semua” kata Yogi membantah.
Diketahui, Engkos Koswara diadukan ke Polisi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi pada bulan Juli 2022 lalu di gedung fisik Unsika.
Dimana Engkos Koswara mendatangi Dr. Ilyas SH.,MH., (pelapor) yang meminta ongkos untuk koordinasi ke Kantor Lelang untuk mengurus lelang kendaraan Unsika. Sebagai peminat lelang, Dr. Ilyas SH., MH.
Pada kesempatan itu juga, Engkos Koswara menyerahkan sejumlah dokumen kendaraan yang akan dilelang tersebut, sehingga Dr. Ilyas SH.,MH., menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000 000,- dengan rincian untuk bayar lelang sebesar Rp. 15.000. 000,- dan sebesar Rp. 10.000.000,-untuk biaya mobilisasi pengurusan lelang.
Ironisnya, pelapor justru tidak disertakan dalam pelelangan tersebut, karena Engkos Koswara yang telah menerima uang dari pelapor tidak ikut lelang. Dan Pada tanggal 20 Oktober 2023 pelapor pun membuatkan surat pernyataan bahwa Engkos Koswara akan mengembalikan uang miliknya, tapi hingga hari ini uang tersebut belum dikembalikan oleh Engkos Koswara dan pihaknya pun telah dirugikan sebesar Rp. 25 juta sehingga kemudian mengadukan kejadian tersebut ke polisi.
(Red)