JAKARTA || BICARAMEDIA.COM – Peraturan daerah, peraturan pemerintah, hingga peraturan gubernur yang seharusnya menjadi dasar hukum dalam tata kelola bangunan tampaknya hanya menjadi formalitas bagi oknum-oknum petugas di lapangan.
Praktik ini diduga terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, di mana sejumlah petugas yang seharusnya mengawasi dan menegakkan aturan justru dituding bermain dalam proyek-proyek bangunan liar atau bermasalah.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan dari lembaga dan media pada Rabu, 6 November 2024 pukul 13.20 WIB, ditemukan indikasi manipulasi terkait izin bangunan. Investigasi tersebut mengungkap adanya pemindahan banner Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari proyek yang sudah selesai ke proyek baru yang akan dibangun, diduga untuk menyamarkan legalitas proyek yang belum memiliki izin.
Mandor proyek yang berada di lokasi secara terang-terangan mengakui bahwa banner izin bangunan memang dipindahkan dari proyek yang telah selesai ke lokasi baru. Tindakan ini menimbulkan dugaan adanya pemalsuan atau pencatutan nomor izin bangunan oleh oknum yang terlibat, sehingga proyek baru tersebut seolah-olah telah memiliki izin yang sah.
Dugaan praktik manipulasi izin bangunan di Kecamatan Tanjung Priok semakin mencuat, menyusul adanya laporan bahwa oknum petugas tata ruang mengaku sebagai bagian dari Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi terkait keabsahan izin bangunan yang digunakan.
Dalam upaya menghindari pertanyaan dan gangguan terkait kebenaran izin yang mereka pegang, oknum tersebut diduga memanfaatkan surat izin berbarcode yang dicurigai palsu atau ilegal.
Penggunaan identitas institusi resmi ini diduga menjadi upaya dari oknum untuk melindungi proyek-proyek bermasalah di beberapa cluster ruko, seperti Ganggeng Avenue dan Pololand, yang berlokasi di Jakarta Utara. Ruko-ruko kantor tersebut tampaknya digunakan sebagai pusat operasi untuk sejumlah bangunan yang diduga belum memiliki izin sah.
Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa manipulasi perizinan bangunan di kawasan ini telah berlangsung secara terstruktur dan melibatkan berbagai pihak.
Pengakuan sebagai anggota kepolisian tidak hanya menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang, tetapi juga bertujuan untuk menghalangi pihak lain dalam memverifikasi keabsahan izin yang dimiliki.
Tim menemukan beberapa pelanggaran terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Data bangunan-bangunan bermasalah ini diidentifikasi berdasarkan hasil pengecekan di lapangan dan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Berikut adalah rincian temuan PBG yang bermasalah:
1. Jl. Ganggeng Raya No. 27B, RT 01 RW 09, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok
– Jenis Bangunan: Kantor/Ruko
– Permasalahan: PBG ganda ditemukan untuk bangunan ini.
2. Jl. Danau Sunter Raya No. 72, RT 09 RW 012, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok
– Jenis Bangunan: Lapangan tenis (3 gedung)
– Permasalahan: Tidak terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) PBG.
Keterangan DPMPTSP: Status tidak terdaftar di Customer Relationship Management (CRM) DPMPTSP.
3. Helens Club (Cafe, Resto, Bar/Night Club)
– Lokasi: Jl. Danau Sunter Raya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok
– Permasalahan: Non-izin; tidak memiliki izin resmi.
– Keterangan DPMPTSP: Berdasarkan data CRM DPMPTSP, bangunan ini tidak terdaftar.
4. Goedank Bar & Resto, Billiard
– Lokasi: Jl. Raya Agung Perkasa 8, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok
– Permasalahan: Non-izin; tidak memiliki izin resmi.
– Keterangan DPMPTSP: Tidak terdaftar di CRM DPMPTSP.
5. Jl. Enggano Raya, Pos 8, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok
– Jenis Bangunan: Kantor/Ruko 5 lantai
– Permasalahan: PBG masih dipertanyakan karena belum terdaftar secara resmi.
– Keterangan DPMPTSP: Informasi DPMPTSP menyebutkan status izin belum ada.
6. Jl. Kebon Bawang V No. 36, RT 012 RW 08, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok
– Jenis Bangunan: Rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi ruko
– Permasalahan: Izin awal rumah tinggal, namun telah membangun 4 unit ruko dengan ketinggian 3 lantai.
– Keterangan DPMPTSP: Tidak sesuai izin.
7. Jl. Bisma Timur 2, depan Kelurahan Papanggo, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok
– Permasalahan: PBG palsu, tidak terdaftar di DPMPTSP.
– Keterangan DPMPTSP: Dinyatakan sebagai izin palsu dan tidak ada dalam sistem CRM.
8. Jl. Warakas 3 Gang 13, RT 03 RW 11, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok
– Permasalahan: PBG diragukan; terdapat ketidakcocokan pada nomor dan SK PBG dengan barcode yang tertera.
– Keterangan DPMPTSP: Diduga manipulasi izin atau data PBG.
Data-data terkait izin bangunan di Kecamatan Tanjung Priok mengungkap fakta di lapangan mengenai banyaknya bangunan bermasalah. Ironisnya, oknum petugas tata ruang diduga justru terlibat dalam penyimpangan ini, mengabaikan fungsi pengawasan dan aturan tata ruang yang seharusnya ditegakkan. Tupoksi mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diamanahkan dalam SK Sekda, seakan tidak dijalankan dengan baik.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 24 Ayat 2 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 Ayat 1 tentang Penyelenggaraan Gedung dan Pemanfaatan Ruang, setiap pembangunan gedung harus didukung izin yang sah. Namun, saat dikonfirmasi oleh tim investigasi (YH, AB, MN, FR) di Kantor Kecamatan Tanjung Priok, salah satu petugas tata ruang bernama Sarah malah menyatakan bahwa urusan ini berada di tangan Ester, yang sedang cuti tahunan selama seminggu.
Ketua Harian GRIB Utara, sekaligus Ketua LSM KPK Nusantara DKI, ketua LBH PHH, sekjend LBH RKN DKI, PIRA Gerindra, pimpinan redaksi sniper kasus DKI, kaperwil DKI transformasinusa, Kabiro radarx cetak dan online, N. Fauzyah M.SH, menyoroti lemahnya pengawasan ini, yang berdampak pada potensi kehilangan pendapatan daerah, retribusi, SKRD, dan pajak negara. “Sebagai petugas, mereka yang harus bertanggung jawab atas masalah ini, bukan malah memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang.
ASN seharusnya melayani rakyat, bukan justru berbisnis sampingan atau bahkan melakukan koordinasi ‘86’ dengan pihak-pihak pengusaha tak berizin. Ini mencederai kode etik ASN dan mengarah pada tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang terstruktur.”
Ia juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Biro Pemerintahan, Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Utara (Jogie Hardjudanto), dan Pengawas Area Wilayah Tanjung Priok seperti Bayu Aninditya dan Sutini dapat menindaklanjuti permasalahan ini.
“Jika tidak segera diambil tindakan, citra ASN akan semakin tercoreng, dan masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Reporter : Moh Rudolf