KARAWANG || BICARAMEDIA.COM – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang, Dindin Rachmayadi, melalui Kepala Bidang Koperasi, Diah Mira Desi didampingi Subkor Pengawas, Yeni, akhirnya memanggil Pengurus KUD Sumber Padi yang diketuai oleh Erik, dengan Dadan Iskandar sebagai Sekretaris dan Dedi Isakandar Bendahara.
Pemanggilan dilakukan pasca adanya laporan baik dari masyarakat maupun media jika pengurus baru periodesasi 2024-2029 tersebut telah melakukan penjualan sejumlah aset milik KUD Sumber Padi. Sementara, hasil dari penjualan aset-aset itu diduga sama sekali tidak ada transparansi kepada anggota apalagi pembagian. Termasuk juga kepada anggota lama yang mengaku turut memiliki andil membesarkan KUD Sumber Padi.
Keluhan dan kekecewaan pun menyeruak ke ruang publik, sampai kemudian diketahui dari pernyataan Dinas Koperasi jika Pengurus baru KUD Sumber Padi telah menjual aset tanpa terlebih dahulu melunasi hutang KUD Sumber Padi kepada Kementerian Keuangan.
Polemik terjadi, karena pengurus baru membantah dan bersikukuh KUD Sumber Padi tidak pernah memiliki hutang. Bahkan mereka menantang Dinkop membuktikan dengan menunjukan data akurat hutang piutang KUD Sumber Padi. Mereka juga mengungkapkan justru Dinkop-lah yang meminta uang “koordinasi” hingga belasan juta rupiah kepada seseorang disebut sebagai “pendana”.
Jumat (1/11/2024), pertemuan antara Dinkop Kabupaten Karawang dengan KUD Sumber Padi berlangsung dikantor Dinkop dan UMKM Kabupaten Karawang.
Kepala Bidang Koperasi Diah Mira Desi mengatakan jika inti dari pertemuan itu adalah miskomunikasi.
“Iya , baru aja selesai. Hasil dari pertemuan ini intinya miskomunikasi, dan pihak KUD juga mengakui bahwa memang memiliki hutang namun itu oleh pengurus lama, dan permasalahan ini clear (selesai), KUD Sumber Padi bersedia melakukan pembayaran pada Dinkop,” Jelas Mira Desi.
“Soal Aset yang di jual itu untuk modal atau biaya awal, tapi itu mah urusan mereka, yang penting hutangnya pada Dinkop diakui dan KUD bersedia untuk membayarnya, karena kami ini riil sesuai data, nomor rekening juga ada,” tandasnya lagi.
Kembali Mira Desi mengatakan, jika kemudian KUD Sumber Padi menolak memiliki hutang hanya didasari dengan menanyakan kepada pihak bank, tentu tidak bakal ada. Karena bank hanya bersifat sebagai rekening penampung.
“Kalau mereka nanya ke bank, ya, gak bakal ada, karena kita gunakan rekening khusus bukan rekening milik Bank” jelas Mira Desi.
“Kalau bisa di viralin ga??, biar masyarakat tahu kalo soal KUD sama Dinkop itu misskomunikasi, dan pihak KUD mengakui hutangnya dan bersedia membayar, soalnya yang kemaren (pemberitaan).viral banget” imbuh Yeni, Subkor Pengawas Koperasi, menimpali ucapan Mira Desi.
Diketahui, berdasarkan data Dinkop, KUD Sumber Padi masih memiliki tunggakan hutang kepada Kementerian Keuangan melalui Bank Bukopin sebesar Rp. 154 juta-an.
Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Padi berdiri tahun 1995 diketuai oleh H. Tayang Sukarya (Alm), Sekretaris : Nining Halimah dan Bendahara : H. Amba Ambari (Alm). Dengan Badan Pengawas Ketua : H. Sanin Suyatna. Setelah dirasa vakum selama beberapa tahun, KUD Sumber Padi kemudian diaktifkan kembali dengan membentuk kepengurusan baru periodesasi 2024-2029. Diketuai Erik , Sekretaris : Dadan Iskandar dan Bendahara : Dedi Iskandar
Adapun 9 unit aset tanah dan bangunan Gudang Logistik KUD Sumber Padi yang tersebar dimasing-masing wilayah kerjanya, diantaranya, Desa Dayeuhluhur 4 unit aset, Desa Lemahduhur ada 2 unit aset, Desa Lemahkarya ada 1 unit aset, Desa Lemahmakmur ada 1 unit aset, dan Desa Ciptamargi 1 unit aset. Dari sembilan unit tersebut dua Gudang Logistik diwilayah Dayeuhluhur sudah terjual senilai Rp.400 juta.
(Madun-red)