SEMARANG || BICARAMEDIA.COM – Dalam upaya untuk mendapatkan keadilan dan mengatasi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sejumlah korban yang telah membeli lunas rumah di Perumahan Punsae Ungaran, akhirnya melaporkan PT Agung Citra Khasthara (ACK) ke Polda Jawa Tengah. Langkah ini diambil sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak mereka yang telah dirampas.
Didampingi oleh LBH Mata Elang, para korban berjuang untuk mengungkap kebenaran dan menuntut keadilan. Deny Anuru, S.H., Wakil Ketua LBH Mata Elang, memimpin tim pendampingan yang terdiri dari Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho, S.T., dan Paralegal Menanti Bakara, yang juga merupakan Kaperwil dari Media jelajahperkara.com. Tim ini berkomitmen untuk mengawal perjalanan kasus ini hingga tuntas.
Kronologi yang dihimpun oleh team liputan sesuai hasil wawancara dengan narasumber adalah, Salah satu korban, NR, menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 4 September 2017, yang dibuat oleh Notaris berinisial “BR” di Semarang. Berdasarkan PPJB, tanah yang dibeli oleh NR seharusnya dilakukan pemecahan sertifikat induk oleh “BR” sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, sertifikat tanah tersebut dikembalikan ke PT. ACK dan akhirnya digadaikan ke Bank BUMN.
Tindakan PT. ACK ini merugikan lebih dari 60 konsumen. Para korban dijanjikan bahwa sertifikat tanah akan diserahkan setelah proses pemecahan selesai. Namun, PT. ACK, bekerja sama dengan Notaris PPAT berinisial DM di Ungaran, telah menggadaikan sertifikat tersebut ke bank, sekaligus memberikan keterangan palsu dalam PPJB. Hal ini juga membuat salah satu korban berinisial FA menderita kerugian ratusan juta rupiah karena telah membayar lunas unit rumah yang dibelinya dari PT ACK.
Dalam laporan yang diajukan ke Polda Jawa Tengah, LBH Mata Elang menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT. ACK dan oknum-oknum notaris tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang sangat serius. Para korban berharap dengan adanya laporan ini, keadilan dapat ditegakkan dan hak mereka sebagai konsumen dapat dipulihkan.
“Dengan adanya laporan ini, kami berharap dapat membuka mata pihak berwenang dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana,” ujar Deny Anuru, S.H.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama para pengembang dan notaris, untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak ragu untuk menuntut haknya melalui jalur hukum yang berlaku.
Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah. LBH Mata Elang akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa para korban mendapatkan keadilan. Mereka juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi pengembang dan notaris lainnya untuk lebih bertanggung jawab dan jujur dalam menjalankan tugasnya.
Kasus PT ACK menjadi bukti bahwa masyarakat harus tetap waspada dan proaktif dalam melindungi hak-hak mereka. Dengan dukungan dari lembaga bantuan hukum seperti LBH Mata Elang, para korban dapat bersatu dan memperjuangkan keadilan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang lebih transparan dan adil.
Dengan tayangnya pemberitaan ini Team liputan akan mencoba mendatangi pihak notaris dan pengembang untuk meminta statement.
Reporter : Rudolf
Editor : Madun