- Advertisement -spot_img
BerandaDaerahKoordinasi Ilegal, Dugaan Setoran kepada Oknum Pejabat Citata untuk Tutupi Pelanggaran Bangunan...

Koordinasi Ilegal, Dugaan Setoran kepada Oknum Pejabat Citata untuk Tutupi Pelanggaran Bangunan di Jakarta Barat

- Advertisement -spot_img
Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-090551-0000

JAKARTA || BICARAMEDIA.COM – Dugaan praktik percaloan di Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat semakin terkuak. Temuan di lapangan menunjukkan banyaknya pelanggaran bangunan yang melibatkan oknum pejabat Sudin Citata.

Salah satu kasus mencolok adalah pembangunan rumah kos di Jl. Daan Mogot II No. 24 Kav. Blok A1 RT.003, RW.001, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Bangunan ini memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lima lantai, namun secara fisik dibangun hingga enam lantai.

Meskipun telah dipasangi segel merah yang melarang kegiatan pembangunan, pemilik bangunan diduga mengabaikannya karena telah melakukan “koordinasi” dengan calo-calo yang menjadi perpanjangan tangan oknum pejabat Sudin Citata Jakarta Barat.

Berita Lainnya  Wow Hebat,,!! Ini dia 12 Pejabat Pemkab Bekasi peraih Anugerah ASN Inovatif Tahun 2024 ini patut di contoh.

Penanggung jawab proyek tersebut mengakui adanya koordinasi dengan oknum di Sudin Citata. “Soal pelanggaran bangunan ini kita sudah berkoordinasi dengan Bang Ucok di Sudin Citata. Kita sudah keluarkan anggaran untuk pengkondisian wartawan dan LSM. Jika ingin konfirmasi, silakan saja kepada yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Pengawas proyek juga menambahkan, “Kita sudah setorkan dana untuk koordinasi. Semoga anggaran itu sampai ke teman-teman wartawan.”

Lemahnya pengawasan terhadap dugaan praktik korupsi di jajaran Pemerintah Kota Jakarta Barat, khususnya di Sudin Citata, semakin mengundang keprihatinan berbagai kalangan. Ketua DPD LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., mengecam keras tindakan oknum-oknum dan pejabat daerah yang diduga korup di tengah kesulitan ekonomi masyarakat.

IMG-20250219-WA0142

“Ini permainan gaya lama yang dilakukan oknum calo dan pejabat korup di Jakarta Barat. Kasusnya dengan orang yang itu-itu saja, pemainnya pun sama dengan oknum yang itu-itu saja. Bukan rahasia umum lagi,” ujar Awy pada Sabtu (15/2/2025).

Berita Lainnya  DPP Perempuan LIRA Dan DPD PL Bekasi Lakukan Kegiatan Sosial Di Yayasan Al Fajar Berseri

Awy menegaskan bahwa praktik korupsi semacam ini harus segera dihentikan. Ia mendesak Inspektorat Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Ini memalukan. Inspektorat dan Kejari harus segera ambil tindakan tegas. Begitu juga Pemprov DKI Jakarta, segera lakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat-pejabat yang korup,” tegasnya.

Berita Lainnya  Dugaan Pungli Perizinan Di Kelapa Gading: Oknum Minta Rp150 Juta Untuk Cabut Segel Merah

Awy menyebut, pelanggaran terkait pembangunan dan perizinan bangunan di DKI Jakarta diatur dalam beberapa peraturan daerah dan gubernur, antara lain:

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung: Mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah DKI Jakarta, termasuk persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan.

Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur tata cara pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan bangunan gedung, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan lainnya.

“Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

(Rudolf)

Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-124806-0000
Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

You cannot copy the contents of this page