- Advertisement -spot_img
BerandaDaerahKetimpangan Hukum Dan Bayangan Korupsi di Negeri Kaya Raya Indonesia Sungguh Miris...

Ketimpangan Hukum Dan Bayangan Korupsi di Negeri Kaya Raya Indonesia Sungguh Miris Sekali.

- Advertisement -spot_img
Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-090551-0000

Lampung || BicaraMedia.com – Indonesia, negeri yang kaya akan sumber daya alam, kembali dihadapkan pada ironi hukum yang mencolok. Kasus korupsi Rp300 triliun menjadi sorotan ketika pelakunya hanya dihukum 6,5 tahun penjara. Di sisi lain, seorang pencuri ayam yang mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus menerima hukuman tujuh tahun penjara. Ketimpangan ini mencerminkan realitas pahit hukum di Indonesia, yang sering kali terlihat lebih berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan,jabatan dan uang.Rabu,15/01’2025.

Jika dana sebesar itu digunakan untuk membangun bangsa, seperti ini dengan menyelenggarakan pendidikan gratis hingga jenjang sarjana atau menciptakan sistem pendidikan canggih bagi anak-anak bangsa, dampaknya pasti akan sangat besar. Namun, hingga kini, kekayaan alam yang melimpah belum berhasil mengangkat kesejahteraan rakyat secara merata. Sebaliknya, kasus-kasus korupsi terus mencuat, melibatkan berbagai lini pemerintahan yang seharusnya menjadi pelayan,pengayom rakyat.

Berita Lainnya  BPK RI Perwakilan Lampung Segera Mengaudit Kembali APBD Pemkab Pesawaran.

Sumpah Hakim dan Jaksa,polisi : Pilar Keadilan yang Diuji kejujurannya dalam penegakan hukum yang sebagai pondasi bagi negara kita kini, Masyarakat Indonesia bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya sumpah seorang hakim dan jaksa,polisi saat mereka diangkat? Apakah sumpah itu masih menjadi pedoman dalam menjalankan tugas mereka?

Sumpah seorang hakim diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:

“Demi Allah saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

IMG-20250219-WA0142

Sementara itu, sumpah jaksa tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang berbunyi:

Berita Lainnya  Kejari Dumai Pri Wijeksono S. H. M. H Lakukan Sertijab Struktural Eselon IV Kasi Pidsus dan Kasubbagbin

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi bakti saya kepada bangsa dan negara, menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat jaksa, serta akan menjaga rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.”

Polisi motonya penegak hukum sebagai pelayan dan pengayom bagi masyarakat hanya isapan jempol semata. Hanya kiasan logo semata tapi tidak diterapkan hal itu.

Harapan akan Keadilan yang Sejati
Meskipun sumpah ini telah diucapkan, kenyataan di lapangan sering kali bertolak belakang. Korupsi masih merajalela, sementara rakyat kecil kerap menjadi korban ketimpangan hukum. Harapan besar rakyat Indonesia adalah terwujudnya sistem hukum yang adil dan transparan, di mana tidak ada lagi diskriminasi antara si kaya dan si miskin.

Berita Lainnya  Kronologi Baku Tembak Antara Bripka Agus dan Tiga Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Pertanyaan yang mendesak untuk dijawab: kapan Indonesia benar-benar menjadi negeri “gemah ripah loh jinawi,” di mana korupsi tidak lagi menjadi momok, dan pemerintah bersama rakyat dapat bergandengan tangan menciptakan masa depan yang cerah? Jawaban atas pertanyaan ini ada pada komitmen semua pihak, mulai dari pejabat tinggi hingga rakyat biasa, untuk menjadikan keadilan sebagai nilai nilai luhur utama yang tidak bisa ditawar-tawar.

 

Penulis : Muhlis Kabiro Lampung
Editor : Madun

Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-124806-0000
Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

You cannot copy the contents of this page