NTT || BICARAMEDIA.COM – Harapan baru untuk memiliki rumah bagi 360 Kepala Keluarga (KK) di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pupus sudah. Program bantuan rumah yang digagas Kepala Desa (Kades) berinisial PB justru berujung pada skandal pungutan liar.
Warga mengaku telah menyerahkan uang administrasi mulai dari Rp100 ribu per KK kepada masing-masing kepala dusun ditambah satu lembar selendang dan bisa diganti dengan uang sebesar Rp25 ribu bagi yang tidak ada selendang. Namun, hingga kini, program tersebut tak kunjung terealisasi. Uang yang telah terkumpul pun diduga telah digelapkan oleh oknum Kades.
“Kami merasa sangat dirugikan. Uang yang kami berikan itu hasil jerih payah kami. Kami berharap uang kami dikembalikan dan program bantuan rumah ini bisa segera terealisasi,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Kamis (31/10/2024).
Atas kejadian ini, warga pun mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada oknum Kades yang telah menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.
“Kami meminta keadilan. Tindakan Kades ini sangat merugikan kami. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” tegas warga lainnya.
Kepala dusun C saat dikonfirmasi awak media, ia membenarkan semuanya.
“Benar sesuai keterangan masyarakat, tapi saya hanya menjalankan perintah atasan” jawab AP kepala dusun C.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa. Aparat desa harus bertanggung jawab atas setiap rupiah uang negara yang dipercayakan kepada mereka.
(Albon)