MALAKA NTT || BICARAMEDIA.COM – Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur menjadi sorotan media setelah ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu, Selasa (29/10/2024).
Meskipun perjudian di Indonesia dilarang, aktivitas tersebut justru berlangsung secara terang-terangan di lingkungan masyarakat.
Menurut warga sekitar, perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah tersebut sudah berlangsung lama. Pemegang kalangan judi tersebut dikenal dengan nama Nandes.
Masyarakat sekitar berharap pihak penegak hukum dapat memberantas perjudian secara serius dan melacak pelaku judi untuk ditangkap.
Perjudian merupakan penyakit masyarakat alias pekat yang sudah dilarang di Indonesia maupun dalam agama. Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memberikan instruksi tegas untuk memberantas perjudian. Namun, masih banyak wilayah yang tidak tersentuh hukum seperti yang terjadi di Kecamatan Wewiku.
Hal ini menjadi perhatian serius dari masyarakat sekitar. Salah satu warga dari Desa Lorotolus yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bentuk perjudian apa pun sudah jelas-jelas dilarang oleh hukum di Indonesia dan agama. Dampak buruk yang ditimbulkan dari perjudian dapat menyengsarakan keluarga dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
Masyarakat berharap pihak penegak hukum, khususnya Polda NTT dan Polres Malaka, dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap perjudian di wilayah Wewiku.
Selain itu, perlu juga adanya pemberdayaan masyarakat untuk menghindarkan diri dari aktivitas perjudian yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Sanksi hukum yang tegas dan berjalan seiring waktu diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku judi dan dapat meminimalisir aktivitas perjudian di wilayah Malaka. Diharapkan pula, melalui kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat hukum, perjudian dapat dihilangkan dan wilayah Malaka dapat menjadi wilayah bebas dari perjudian.
(Albon)