- Advertisement -spot_img
BerandaNewsJawaban Agus Pengawas SPBU Tunggak Jati Bikin Kaget Saat Di Konfirmasi :...

Jawaban Agus Pengawas SPBU Tunggak Jati Bikin Kaget Saat Di Konfirmasi : Ga Wajib Pasang Bendera Merah Putih. !!

- Advertisement -spot_img
Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-090551-0000

Karawang || Bicaramedia.com – Berawal dari berkibarnya bendera merah putih di Perusahaan SPBU Tunggak Jati Yang diduga di sengaja berkibar dalam kondisi sobek dan kusam.

Setelah di muat dalam pemberitaan, bendera tersebut di copot oleh pihak SPBU, namun sayang bukannya langsung di ganti dengan bendera baru melainkan pihak perusahaan SPBU Tunggak Jati Malah Tidak memasang Bendera sama sekali dan saat di konfirmasi Agus menjelaskan pada awak media bahwa tidak wajib pasang bendera.

Agus Sebagai pengawas saat di temui di Ruangan Pengawas menjawab pertanyaan awak media dengan santai bahwa Perusahaan Swasta Tidak wajib pasang bendera merah putih, apalagi di musim penghujan, Senin 20/01/25

Berita Lainnya  Peduli Lingkungan!!! Kapolsek Pebayuran Bersama Koramil 11 Pebayuran dan Unsur Kecamatan Serta Aparatur Desa Bantarjaya Bersihkan Tumpukan Sampah

“Ada apa, bukan nya sudah di naikan brita nya kemaren, ya memang ga di pasang bendera nya kenapa, perusahaan ini punya swasta bukan BUMN, Swasta Tidak Wajib pasang bendera merah putih, lagian musin hujan. Nanti klo terang cuaca nya di pasang, nanti kalo sobek di omong lagi” Ucap nya seperti menantang.

IMG-20250219-WA0142

Padahal Perusahaan Swasta yang memiliki hubungan dengan pemerintah atau lembaga negara harus mengibarkan bendera merah putih sesuai ketentuan

Berita Lainnya  Diduga Dinas PUPR Lindungi oknum pelaksana Cv.Ananda Resa, Alih-Alih Klarifikasi, Pelaksana Proyek CV Ananda Resa Malah Lecehkan Wartawan dengan kata kata tak pantas di dengar, Dinas PUPR harus Bertindak dan jangan Diam saja.

1‌• Undang Undang No.24 Tahun 2009 Tentang bendera, bahasa dan lambang negara
2‌• Peraturan pemerintah No.38 Tahun 2013 Tentang pelaksanaan Undang Undang Tentang Bendera. Bahasa dan Lambang Negara
3‌• Peraturan Mentri dalam Negri No.26 Tahun 2015 Tentang pengibaran bendera merah putih.

Kapolsek Rengasdengklok Edi, saat di Mintai tanggapan terkait penjelasan Agus pengawas SPBU Tunggak Jati, yang mengatakan bahwa perusahaan swasta tak wajib pasang bendera merah putih, menjawab bahwa akan mempelajari dulu karna menurut nya ada undang undang nya

Berita Lainnya  Kapolsek Pebayuran Himbau Masarakat Waspada Dan Aktif Jaga Keamanan Dalam Oprasi Jalanan

“Nanti Saya pelajari dulu ada diundang undangnya. Saya belum bisa memberikan penjelasanya. Untuk Tunggak Jati masuk wilayah Polsek Kota Krw” Jelas Edi pada awak media

Awak media akan temui polsek karawang kota untuk meminta tanggapan atas penjelasan agus pengawas SPBU Tunggak Jati tersebut

 

Penulis : Madun

Editor : Madun

Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-124806-0000
Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

You cannot copy the contents of this page