Karawang || Bicaramedia.com – Berawal dari berkibarnya bendera merah putih di Perusahaan SPBU Tunggak Jati Yang diduga di sengaja berkibar dalam kondisi sobek dan kusam.
Setelah di muat dalam pemberitaan, bendera tersebut di copot oleh pihak SPBU, namun sayang bukannya langsung di ganti dengan bendera baru melainkan pihak perusahaan SPBU Tunggak Jati Malah Tidak memasang Bendera sama sekali dan saat di konfirmasi Agus menjelaskan pada awak media bahwa tidak wajib pasang bendera.
Agus Sebagai pengawas saat di temui di Ruangan Pengawas menjawab pertanyaan awak media dengan santai bahwa Perusahaan Swasta Tidak wajib pasang bendera merah putih, apalagi di musim penghujan, Senin 20/01/25
“Ada apa, bukan nya sudah di naikan brita nya kemaren, ya memang ga di pasang bendera nya kenapa, perusahaan ini punya swasta bukan BUMN, Swasta Tidak Wajib pasang bendera merah putih, lagian musin hujan. Nanti klo terang cuaca nya di pasang, nanti kalo sobek di omong lagi” Ucap nya seperti menantang.
Padahal Perusahaan Swasta yang memiliki hubungan dengan pemerintah atau lembaga negara harus mengibarkan bendera merah putih sesuai ketentuan
1‌• Undang Undang No.24 Tahun 2009 Tentang bendera, bahasa dan lambang negara
2‌• Peraturan pemerintah No.38 Tahun 2013 Tentang pelaksanaan Undang Undang Tentang Bendera. Bahasa dan Lambang Negara
3‌• Peraturan Mentri dalam Negri No.26 Tahun 2015 Tentang pengibaran bendera merah putih.
Kapolsek Rengasdengklok Edi, saat di Mintai tanggapan terkait penjelasan Agus pengawas SPBU Tunggak Jati, yang mengatakan bahwa perusahaan swasta tak wajib pasang bendera merah putih, menjawab bahwa akan mempelajari dulu karna menurut nya ada undang undang nya
“Nanti Saya pelajari dulu ada diundang undangnya. Saya belum bisa memberikan penjelasanya. Untuk Tunggak Jati masuk wilayah Polsek Kota Krw” Jelas Edi pada awak media
Awak media akan temui polsek karawang kota untuk meminta tanggapan atas penjelasan agus pengawas SPBU Tunggak Jati tersebut
Penulis : Madun
Editor : Madun