- Advertisement -spot_img
BerandaPendidikanHuru Hara Tertahan Nya Ijazah Siswa dan Siswi di Jenjang Pendidikan, Wakil...

Huru Hara Tertahan Nya Ijazah Siswa dan Siswi di Jenjang Pendidikan, Wakil pimpinan Redaksi Bicaramedia.com Dampingi Wali Murid Saat Pengambilan Ijazah.

- Advertisement -spot_img
Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-090551-0000

Karawang || Bicaramedia.com – Banyak nya informasi desas desus sulitnya mengambil ijazah dari pihak oknum sekolah padahal surat edaran dari pemprov sudah di edarkan, membuat sekjen propas DPD Karawang Radit Diningrat sekaligus Wakil Pimpinan Redaksi Media online Bicaramedia.com ikut mendampingi proses pengambilan ijazah milik salah satu siswa/siswi di SMK Lentera bangsa rengasdengklok, Jumat (31/01/25)

Menurut Radit ada beberapa diskusi kecil bersama pihak sekolah, dan ada beberapa persyaratan yang perlu di lengkapi saat akan melakukan pengambilan ijazah

“Alhamdulillah dalam diskusi kecil di ruangan itu, Pihak sekolah SWASTA SMK LENTERA BANGSA Rengasdengklok sudah mengeluarkan atau memberikan IJAZAH nya kepada siswa dan siswi yang kemarin atau tahun lalu sudah lulus, Namun ada persyaratan tertentu yang harus di siapkan oleh org tua murid saat pengambilan ijazah ke sekolah” Jelas Radit,

Berita Lainnya  Bukti Ketegasan Gubernur Jawabarat Terpilih "Dedi Mulyadi" Usai Dilantik Langsung Pecat Kepala Sekolah SMAN 6 Depok

Berkas yang di perlukan saat akan melakukan pengambilan ijazah di antara nya sebagai berikut :

1.KTP Orang tua Murid ✓
2.Kartu Keluarga (KK) ✓
3.SKTM dar DESA setempat ✓
(surat keterangan tidak mampu)
4.Surat Keterangan Dari RT (SKR) Formulir ada di sekolah ✓
5.IJAZAH tersebut dapat di ambil oleh Orang Tua Murid yang benar benar tidak mampu ✓

Dalam hal tersebut pihak sekolah tidak memungut biaya apapun dari orang tua siswa/siswi yang hendak mengambil ijazah sesuai dengan surat edaran nomor (3597/PK.03.04.04/SEKRE) Yang di terbitkan di Bandung pada 23 Januari 2025

IMG-20250219-WA0142

Dengan bunyi surat edaran sebagai berikut :

Berita Lainnya  Merasa di Tipu Soal Lelang Mobil, Dosen Unsika Adukan Tendik PNS Unsika ke Polisi, Dibantah Humas Unsika

Dalam rangka memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, Bahwa sebagaimana permendikbud Nomor 58 tahun 2024 tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan persesjen kemendikbudristek Nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan atas persesjen kemendikbudristek no 1 Tahun 2022 tentang spesifikasi teknis dan bentuk,

Serta tata cara pengisian, penggantian dan pemusnahan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah Lampiran II Hurup A, Angka 1 Hurup H,

Dinyatakan bahwa satuan pendidikan, Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun,

Sehubungan dengan hal termaksud, Kami minta untuk melaksanakan percepatan, penyerahan Ijazah SD/SMA/SMK/SLB dengan melakukan hal hal sebagai berikut :

Berita Lainnya  Dukung Program Presiden Prabowo, Kejaksaan Negri Rokan Hulu Gercep Memberikan 150 Paket Makan Siang 4 Sehat 5 Sempurna Gratis Pada Siswa Sekolah Dasar

1. Mendata, Melaporkan dan Menyerahkan Ijazah Tahun pelajaran 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelum nya, Yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 februari 2025.

2. Berkordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan sebagai mana angka 1 Kepada lulusan terkait.

3. Apabila sampai batas waktu sebagai mana angka 1 tidak terealisasi, maka pihak sekolah menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan, Untuk Selanjutnya kepala cabang menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah,

(Madun)

Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-124806-0000
Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

You cannot copy the contents of this page