KARAWANG || BICARAMEDIA.COM – Dengan terpilihnya H. Aep Syaefulloh dan H. Maslani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karawang untuk lima tahun ke depan menjadi babak baru di Kabupaten Karawang.
Harapan besar bagi semua masyarakat di pundak H. Aep Syaefulloh dan H. Maslani agar Kabupaten Karawang lebih maju sangat di nanti.
Masyarakat Karawang mengucapkan selamat datang bupati dan wakil bupati kepada mereka berdua.
Ucapan selamat kepada bupati dan wakil bupati Kabupaten Karawang, H. Aep Syaefulloh dan H. Maslani pun datang juga dari kalangan praktisi.
Seperti Asosiasi Praktisi Human Resources Indonesia (ASPHRI) Wilayah Karawang pun mengucapkan selamat mengemban amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang kepada H. Aep Syaefulloh dan H. Maslani.
Pada kesempatan itu, Ketua DPC ASPHRI Wilayah Karawang, Sutrisno Suratman mengatakan, selamat kepada H. Aep Syaefulloh dan H. Maslani sebagai Bupati Karawang dan Wakil Bupati Karawang periode 2025-2030.
“Semoga tetap amanah dan lebih bertanggung jawab lagi di kemudian hari dalam mengemban tugas yang mulia dan tentunya Kami siap mendukung kebijakan pro masyarakat, ” Ujar Sutrisno Suratman. Sabtu (22/2).
Sutrisno pun berharap setiap kebijakan yang diambil senantiasa membawa keberkahan dan kemajuan bagi seluruh masyarakat di karawang.
“Dan selalu dalam lindungan Allah SWT dan diberikan kebijaksanaan dalam menjalankan amanah ini,sekali lagi selamat, ” tutur Sutrisno.
Dan Sutrisno pun berharap kepada bupati, perihal industri di Karawang saat ini alami stagnasi sehingga angka pengangguran kian meningkat.
“Harapan kami selalu praktisi HRD mendorong adik-adik bisa merasakan sebagai peserta magang, dan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk pembekalan agar ada kebijakan dari bupati agar mereka mendapatkan uang saku dalam pra kerja, ” harapnya.
“Penerapan pemberian uang saku kepada peserta program pemagangan di industri manufacturing di tinjau dari aspek keadilan, ” ucap Sutrisno.
“Aspek keadilan tersebut bisa ditetapkan uang saku hingga 80 persen dari upah minimum kabupaten agar tidak ada kekosongan hukum di peraturan daerah, sehingga perusahaan yang memanfaatkan peserta magang bisa dirasakan adil oleh peserta, ” Pungkas Ketua DPC ASPHRI wilayah Karawang.
(Mdn)