BEKASI || BICARAMEDIA.COM – Proyek pekerjaan pemasangan paving block di SMP Negeri 2 Sukatani, yang terletak di Jalan Kobak Baya Raya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuai sorotan setelah tim awak media bersama N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, melakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 25 November 2024. Proyek yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ini, ditemukan terdapat sejumlah pelanggaran terkait kualitas pekerjaan dan prosedur keselamatan kerja.
Menurut pengamatan tim, pekerjaan pemasangan paving block sudah berlangsung selama dua hari namun tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam RAB. Pekerja mengungkapkan bahwa proses pemadatan dilakukan dengan menambah lapisan abu pasir setebal 3 cm, padahal seharusnya ketebalan tersebut mencapai 5 cm. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pemborong mungkin mengurangi volume material, yang dapat berdampak pada kualitas dan daya tahan paving block yang dipasang.
Selain itu, ditemukan pula kondisi tumpang tindih pemasangan paving block yang telah terpasang sebelumnya. Kejanggalan ini menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan dengan baik dan dapat memengaruhi hasil akhir dari proyek tersebut.
Lebih jauh lagi, Rudiansah menyoroti aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang diabaikan selama pelaksanaan pekerjaan. Pekerja tidak terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker, pelindung mata, atau sepatu safety, yang merupakan kewajiban sesuai dengan peraturan keselamatan kerja yang berlaku. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan membahayakan keselamatan para pekerja.
“LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi mendesak agar dinas terkait segera melakukan pengecekan dan evaluasi ulang terhadap pekerjaan pemasangan paving block di SMP Negeri 2 Sukatani ini. Kami meminta agar tindakan tegas diambil terhadap pihak pemborong yang diduga melanggar ketentuan, baik terkait kualitas pekerjaan maupun protokol K3,” tegas Rudiansah.
Dalam kesempatan tersebut, hingga berita ini diterbitkan, pihak konsultan dan pengawas proyek belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait masalah ini. LSM Prabhu Indonesia Jaya juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan dana publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur kewajiban penyediaan fasilitas dan prosedur K3 di tempat kerja.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat, terutama dalam hal kualitas bangunan dan keselamatan kerja yang menjadi hak setiap pekerja.
Reporter : Taram