BEKASI || BICARAMEDIA.COM – Proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) yang telah di kerjakan di lapangan Alun-Alun, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, diduga melenceng dari gambar yang ada, termasuk terkait transparansi anggaran dan kualitas pekerjaan.
Hal ini terungkap setelah konfirmasi yang dilakukan oleh tim awak media dan Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, pada hari Kamis (28/11/2024).
Dugaan pelanggaran pertama yang ditemukan adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek yang dibiayai dengan dana publik wajib mencantumkan papan informasi yang memuat rincian anggaran, pelaksana, serta waktu pelaksanaan.
Pekerja di lapangan mengungkapkan bahwa proyek tersebut telah berjalan selama lima hari tanpa adanya papan informasi yang seharusnya dipasang sejak awal pengerjaan.
“Ini sangat disayangkan. Sebagai proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, seharusnya ada transparansi terkait informasi proyek. Keberadaan papan proyek adalah hak publik untuk mengetahui bagaimana penggunaan anggaran yang berasal dari pajak mereka,” ujar N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi.
Selain itu, dalam pemeriksaan di lapangan, ditemukan pula dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan bahan material, terutama besi. Menurut hasil pengukuran, besi yang digunakan dalam proyek tersebut berukuran 0,10 mm, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), ukuran besi yang digunakan untuk Gelang adalah 0,5 mm, ini jelas banyak pengurangan bahan material.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas pekerjaan dan potensi dampak negatif terhadap daya tahan bangunan yang sedang dibangun, cetusnya.
“Penggunaan besi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB sangat berisiko terhadap kualitas konstruksi. Ini bisa mengurangi daya tahan bangunan dan membahayakan pengguna MCK,” tambah Rudiansah.
Dugaan lain yang muncul adalah kurangnya penerapan Kesehatan keselamatan Kerja (K3). Pekerja yang terlibat dalam proyek ini tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), yang sangat penting untuk melindungi keselamatan dan kesehatan mereka di lapangan. Hal ini jelas melanggar peraturan keselamatan kerja yang harus diterapkan dalam setiap proyek konstruksi.
Lebih lanjut, N. Rudiansah juga menyoroti adanya kemungkinan dugaan keterlibatan konsultan pengawas yang kurang maksimal dalam pengawasan proyek ini sampai-sampai tidak di lakukan pengukuran. Ia menduga bahwa ada hubungan yang tidak sesuai antara konsultan pengawas dengan pemenang tender proyek, yang dapat memengaruhi kualitas dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.
“Proyek ini harus diawasi dengan ketat untuk memastikan bahwa dana publik digunakan dengan benar dan pekerjaan dilakukan sesuai standar yang berlaku,” tegas Rudiansah.
Sehubungan dengan temuan-temuan ini, LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi meminta agar pemerintah setempat, melalui instansi terkait, segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memastikan bahwa proyek pembangunan MCK di lapangan Alun-Alun Tambelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah diharapkan segera menanggapi laporan ini untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
LSM Prabhu Indonesia Jaya adalah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, serta agar transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pembangunan yang melibatkan dana publik di Kabupaten Bekasi.
Menurut N.Rudiansah disampaikan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proyek pembangunan MCK di Kecamatan Tambelang, pungkasnya.
Reporter : Taram
Editor : Madun