TANGERANG | BICARAMEDA.COM – Oli bekas termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sejalan dengan perkembangan kota dan daerah, volume oli bekas terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan Alat Berat dan mesin-mesin cobelco-Forklift.
Meski oli bekas ini dapat dibilang tak berguna lagi, namun berbeda dengan pelaku usaha yang satu ini, hanya dengan cara menyuling dan mendaur ulangnya kembali, maka oli bekas yang tadinya tidak ada harga jualnya berubah menjadi produk yang mempunyai nilai ekonomis.
karena bagi mereka, oli bekas ini dapat menjadi sumber penghasilan dan ladang bisnis yang menjanjikan.
Kendati demikian, tak jarang para pelaku usaha pengolahan oli bekas yang tidak memiliki izin, bahkan diantaranya ilegal alias bodong.
Seperti gudang pengolahan, penyulingan atau daur ulang oli bekas di jalan Raya, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang diduga tak berizin atau dapat dibilang ilegal.
Dari hasil pengamatan Awak Media, jika dilihat dari kejauhan gudang semi permanen sekilas biasa-biasa saja, namun setelah ditelisik banyak cairan oli yang berceceran di tanah.
Tak hanya itu, terdapat beberapa alat penyulingan dan drum-drum yang kotor tersusun tak beraturan dalam gudang tersebut.
Salah Satu warga yang enggan di sebut namanya Saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa oli tersebut di jual dengan harga perliter Rp 15000 ,, namun dari segi cara bicaranya tidak meyakinkan, karena ketika ditanya mengenai armada transporter pengangkut limbah B3, dirinya tidak dapat menjelaskan.
“Supplier yang mengambil sendiri kesini, saya enggak tau mau dikirim kemana,” ungkapnya.
Perlu digaris bawahi, bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Lebih rinci, Pasal 59 ayat (4) kontradiktif dengan Pasal 59 ayat (1) UU PLH menurut Pemohon memungkinkan terjadi kondisi dimana instansi berwenang tidak memberikan izin kepada orang untuk mengelola limbah B3.
Pemerintah dalam hal ini berpendapat, setiap usaha terkait dengan limbah B3 diwajibkan untuk mendapatkan izin lingkungan dan/atau izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu. Karena sifat limbah B3 yang berbahaya dan beresiko bagi manusia dan lingkungan hidup.
Sampai berita ini diterbitkan, Polsek Panongan belum di konfirmasi.
(Red)