KARAWANG | BICARAMEDIA.COM | Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Lili Gozali, S.Pd.I, Direktur Ghazali Center mengatakan “Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang diperlukan untuk membuat komitmen di level kabupaten sebagai penerjemahan dari Surat Keputusan Bersama, nyatanya banyak ASN yang ikut dalam cawe-cawe dalam pilkada, membuat Kabupaten ini mempunyai potensi tidak demokratis dan rawan,” ungkapnya.
Ketika ditanya terkait dugaan dinas-dinas patungan untuk tim pemenangan.
“Saya mendengar adanya dugaan patungan minimal 25 juta, selanjutnya kami akan melakukan pendalaman dengan team intelejen kami,”ujar alumni Universitas Negeri Jakarta ini.
“Harapannya, Semoga pilkada di Kabupaten Karawang riang gembira sesuai tema KPUD kabupaten Karawang yaitu CIPARAGE,”pungkasnya.