- Advertisement -spot_img
BerandaNewsBendera Merah Putih Yang Sudah Sobek & Kusam Berkibar di Depan Kantor...

Bendera Merah Putih Yang Sudah Sobek & Kusam Berkibar di Depan Kantor Telkom Karawang Diduga Sengaja Dibiarkan

- Advertisement -spot_img
Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-090551-0000

KARAWANG || BICARAMEDIA.COM – Sepertinya sudah beberapa hari ini terlihat bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam berkibar di depan Kantor Telkom Karawang di Jalan Brigpol Sukarna, Kelurahan Nagasari, Karawang yang berhadapan langsung dengan alun-alun Karawang. Kamis (28/11/24).

Belum diketahui apa yang menjadi alasan bendera yang sudah sobek dan mulai kusam tersebut di kibarkan. Namun dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lembaga Negara Serta Lagu Kebangsaan. Bahwa Bendera Merah putih yang sudah sobek dan kusam tidak boleh dikibarkan, bahkan ada sanksi pidananya.

Berita Lainnya  Inilah Capaian Kinerja Kejari Karawang Sepanjang Tahun 2024

Adapun larangan tersebut tertuang dalam pasal 24 huruf c Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lembaga Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24

Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

IMG-20250219-WA0142

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

Berita Lainnya  Polsek Pebayuran Gelar Deklarasi Anti Tawuran Bersama Pelajar untuk Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Aman

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. BAB III BAHASA NEGARA

Bahkan dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lembaga Negara Serta Lagu Kebangsaan. terdapat sanksi pidana sesuai dengan Pasal 67 huruf b

Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

Berita Lainnya  Jelang Pilkada Karawang, Ratusan Massa Warga Tirtajaya Gruduk Kantor Polsek Tirtajaya

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

 

Reporter : Madun
Editor : Madun

Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-124806-0000
Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

You cannot copy the contents of this page