KARAWANG || BICARAMEDIA.COM – Sepertinya sudah beberapa hari ini terlihat bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam berkibar di depan Kantor Telkom Karawang di Jalan Brigpol Sukarna, Kelurahan Nagasari, Karawang yang berhadapan langsung dengan alun-alun Karawang. Kamis (28/11/24).
Belum diketahui apa yang menjadi alasan bendera yang sudah sobek dan mulai kusam tersebut di kibarkan. Namun dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lembaga Negara Serta Lagu Kebangsaan. Bahwa Bendera Merah putih yang sudah sobek dan kusam tidak boleh dikibarkan, bahkan ada sanksi pidananya.
Adapun larangan tersebut tertuang dalam pasal 24 huruf c Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lembaga Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. BAB III BAHASA NEGARA
Bahkan dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lembaga Negara Serta Lagu Kebangsaan. terdapat sanksi pidana sesuai dengan Pasal 67 huruf b
Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Reporter : Madun
Editor : Madun