BENGKALIS || BICARAMEDIA.COM – Dalam rangka pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 Badan Pengawasan Pemilu ( BAWASLU ) mengadakan konferensi pers Hasil Penanganan Pelanggaran Pengawasan Kampanye dan Pengawasan masa tenang pada Pilkada Bengkalis tahun 2024 Senin 25/11/2024
Berbagai isu terkait Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bengkalis juga telah di tindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Bengkalis bagi memastikan Pilkada berjalan aman, tertib dan lancar serta bebas dari pelanggaran.
Dalam penanganan pelanggaran, jajaran pengawas pemilihan di Bengkalis telah melakukan sejumlah penelusuran awal terhadap dugaan pelanggaran, antara lain di kecamatan Rupat terkait pelanggaran Netralitas Perangkat Desa dengan meminta keterangan kepada pihak terkait serta mengumpulkan bukti-bukti terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Dalam prosesnya, penanganan di hentikan karena tidak terpenuhi syarat materiil dugaan pelanggaran.
Beberapa isu yang menjadi perhatian Bawaslu adalah seperti keberadaan foto pasangan calon petahana yang masih terpasang di kantor – kantor instansi pemerintahan dan di luar kantor. Kemudian ada nya isu salah seorang Sekretaris Desa di pulau Rupat yang memposting foto paslon petahana di media sosial, dan ada nya Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Bengkalis yang di duga secara terang terangan ikut berkampanye, termasuk ada nya isu Pj Kepala Desa yang di duga ikut blusukan yang di lakukan Cawabub 01.
Sementara terkait temuan dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN yang di lakukan oknum salah satu Pj Kepala Desa di Kecamatan Bathin Solapan dalam masa kampanye, proses penanganan telah di tindaklanjuti Bawaslu dengan meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).
Kemudian di Kecamatan Bengkalis, adanya dugaan Tindak Pidana Pemilihan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Serta isu terkait pelaksanaan debat perdana Pilkada Bengkalis mengalami gangguan.
Sumber : siaran pers Bawaslu
Reporter : weny mentari
Editor : Madun