KARAWANG | BICARAMEDIA.COM | Dugaan adanya indikasi pungutan liar di Terminal Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencuat ke permukaan publik.
Lantaran setiap bulannya kepada para pedagang di terminal tersebut, petugas terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang diduga menarik uang sebesar Rp. 100 ribu tanpa alasan yang jelas kepada puluhan kios yang ada disana.
Belum lagi dari hasil penelusuran awak media kepada sejumlah pedagang yang berjualan di terminal yang merupakan aset milik pemerintah itu, pedagang harus membayar uang sewa lapak kios yang luasnya kurang lebih 3×4 meter sebesar Rp. 3 juta per-bulan, kepada pemilik kios yang diduga telah membeli secara permanen kepada kepala terminal sebesar Rp. 4 sampai 5 juta.
“Kalo mau jualan di sini, ya, langsung sama yang pemilik warungnya pak, bukan ke pihak terminal, soalnya setiap warung disini lapaknya sudah dibeli diduga mereka (pemilik warung) membeli kepada kepala terminal sebesar Rp. 4 sampai 5 juta. Nah, nanti kita ngontraknya (bayar sewanya) sama yang punya warung tersebut, Rp. 3juta per-bulan,” kata salah seorang pedagang yang tidak mau namanya disebutkan ini.
“Selain uang sewa per-bulan kita juga harus bayar uang bulanan sama pengelola terminal sebesar Rp. 100 ribu per-bulan-nya yang harus disetor kepada pengelola terminal (Yudi) dan uang kebersihan Rp. 2000 per-hari, sementara untuk listrik mah kita isi sendiri tokennya,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Kepala Terminal Klari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Yudi, ketika dikonfirmasi membantah pihaknya telah melakukan jual beli kios atau lapak dagang diatas lahan milik terminal Klari.
“Setahu saya dulu, para pedagang itu bukan membeli tapi hanya mengelola. Namun kemudian mereka menyewa-nyewakan kios atau lapak mereka itu sendiri kepada orang lain. Itu mah kenakalan kios,” jelas Yudi.
“Tidak ada jual beli kios. Pengelola tidak tahu menahu dan sudah melakukan teguran, karena itu perjanjian di jaman dulu jauh sebelum saya ditempatkan disana, saya hanya meneruskan,” tandasnya lagi.
Terkait iuran Rp. 100 ribu perbulan kepada kios, Yudi membenarkan dan menurutnya, termasuk dari salah satu retribusi yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dishub Karawang.
“Rp. 100 ribu itu kita setor ke Bank Jabar (BJB) dan semuanya ada 30 kios. Kita memang ada aturannya dan masuknya ke PAD Dishub,” terang Yudi.
“Dalam perjanjian memang Dishub boleh melakukan pungutan kepada Kios, dan mungut yang Rp. 100 ribu itu pakai kwitansi, tanya nt ke pa diki bendahara yang menyetorkan PAD kios,” pungkasnya.
(Red)