KARAWANG | BICARAMEDIA.COM | Makan siang gratis adalah program andalan pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Makan Siang Gratis merupakan janji kampanye Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu.
Saat ini, Pemerintah Indonesia masih menyusun secara detail teknis terkait penerapan dan sasaran dari Program Makan Siang Gratis tersebut.
Sementara itu, di Kabupaten Karawang Program Makan Siang Gratis seperti yang akan dilaksanakan Presiden dan Wakil Presiden terpilih informasinya mulai dijalankan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
Hal tersebut diketahui dari beredarnya surat perintah kerja (SPK) berkop surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kepada PT. YSM dan PT. CU untuk kegiatan Belanja Makan Siang Gratis dengan mekanisme pengadaan langsung.
Dari SPK bernomor : 027.201/SKP/Mkn.h.KPA-BGN/2024 Tanggal :04 Agustus 2024 diketahui, pelaksanaan kerja pengadaan 240000 Nasi Box Makan Siang perbulannya ini, dimulai pada Selasa Tanggal 01 Oktober 2024 hari kalender sampai dengan Tanggal 01 0ktober 2025 senilai kurang lebih Rp. 3,6 Miliar. Yang sumber dananya berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024 dengan Kode Rekening Bank Jabar.
Pertanyaannya kemudian, Jika SPK itu benar adanya, tentunya program kegiatan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah memang diharuskan berjalan sinergis dan berkelanjutan.
Tapi mengapa pengadaan Nasi Box Makan Siang Gratis ini dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Karawang dengan anggaran yang sangat fantastis per-bulannya dan muncul ditahun dimana Kabupaten Karawang saat ini sedang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tanggal 27 November mendatang???.
Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Karawang, Rusman ketika dikonfirmasi terkait beredarnya SPK Dinas PUPR untuk pembelian Nasi Box Makan Siang Gratis menuturkan jika SPK itu tidaklah benar.
Rusman pun balik menanyakan, asal dokumen yang didapat redaksi BICARA MEDIA itu dari mana?.
“dokumen ini dapat dari mana ya.
Pengadaan makan gratis bukan tupoksi Dinas PUPR apalagi dengan jumlah yang cukup fantastis,” ungkapnya.
“Apalagi kontraknya multiyear lewat tahun anggaran 2024,” ucap Rusman lagi.
Ia pun menjelaskan dokumen itu bukan berasal dari Dinas PUPR dan memang tidak ada program makan gratis di Dinas PUPR.
“Saya juga tidak tahu kok tiba tiba muncul dokumen ini dengan Kop Dinas PUPR.
Saya juga belum tahu persis apakah dokumen tersebut lengkap dan ada tanda tangan nya atau hanya selembar ini aja,” herannya seraya menegaskan jika dokumen tersebut tidak benar.
Lil ependi