- Advertisement -spot_img
BerandaNewsPKS Sambut Baik Pengesahan Perubahan Keempat UU Minerba, Muh Haris: “Ini Wujud...

PKS Sambut Baik Pengesahan Perubahan Keempat UU Minerba, Muh Haris: “Ini Wujud Pengelolaan Tambang Merah Putih”

- Advertisement -spot_img
Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-090551-0000

JAKARTA || BICARAMEDIA.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyambut baik pengesahan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam sidang paripurna DPR RI hari ini.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Muh Haris, menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah maju dalam tata kelola sumber daya alam yang lebih berkeadilan.

“Kami di PKS menyambut baik pengesahan perubahan keempat UU Minerba ini. Revisi ini adalah upaya untuk mewujudkan ‘pengelolaan tambang merah putih’, yakni pengelolaan tambang yang inklusif dan bertanggung jawab,” ujar Muh Haris kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.

Berita Lainnya  Latihan Angkasa Yudha TNI AU TA. 2024 Resmi Dibuka Kasau

Menurutnya, perubahan dalam UU Minerba ini membawa berbagai kebijakan baru yang lebih berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat luas.

“Ada beberapa poin penting dalam revisi ini. Misalnya, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara kini dapat diberikan secara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan,” jelas Muh Haris yang juga sebagai Tim Perumus (Timus) RUU Minerba DPR RI.

IMG-20250219-WA0142

Selain itu, kata Muh Haris, UU Minerba yang baru juga memberikan dukungan bagi dunia pendidikan.

Berita Lainnya  Syukuran Milad 1 Tahun Redaksi Media 3k3 Group Di Kabupaten Bengkalis Riau

“Perguruan tinggi kini bisa mendapatkan pendanaan dari hasil pengelolaan WIUP dan WIUPK yang dimiliki BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Ini menjadi peluang bagi kampus untuk lebih mandiri dan meningkatkan kualitas pendidikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Muh Haris menyoroti kewajiban pemegang izin usaha pertambangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor mineral dan batu bara.

“Ini langkah yang sangat baik. Dengan aturan ini, kita memastikan sumber daya alam kita terlebih dahulu dimanfaatkan untuk kepentingan nasional, baru sisanya bisa diekspor. Ini sesuai dengan semangat kemandirian energi dan industri dalam negeri,” tegasnya.

Berita Lainnya  Mendagri Beberkan Komitmen Presiden Prabowo Kendalikan Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Barang/Jasa

PKS berharap implementasi UU Minerba yang baru ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

“Kami ingin pastikan bahwa tambang dikelola secara berkeadilan dan berkelanjutan, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak. Harapannya, revisi UU Minerba ini membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

(Rudolf)

Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-124806-0000
Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

You cannot copy the contents of this page