JAKARTA || BICARAMEDIA.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyambut baik pengesahan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam sidang paripurna DPR RI hari ini.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Muh Haris, menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah maju dalam tata kelola sumber daya alam yang lebih berkeadilan.
“Kami di PKS menyambut baik pengesahan perubahan keempat UU Minerba ini. Revisi ini adalah upaya untuk mewujudkan ‘pengelolaan tambang merah putih’, yakni pengelolaan tambang yang inklusif dan bertanggung jawab,” ujar Muh Haris kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurutnya, perubahan dalam UU Minerba ini membawa berbagai kebijakan baru yang lebih berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat luas.
“Ada beberapa poin penting dalam revisi ini. Misalnya, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara kini dapat diberikan secara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan,” jelas Muh Haris yang juga sebagai Tim Perumus (Timus) RUU Minerba DPR RI.
Selain itu, kata Muh Haris, UU Minerba yang baru juga memberikan dukungan bagi dunia pendidikan.
“Perguruan tinggi kini bisa mendapatkan pendanaan dari hasil pengelolaan WIUP dan WIUPK yang dimiliki BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Ini menjadi peluang bagi kampus untuk lebih mandiri dan meningkatkan kualitas pendidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Muh Haris menyoroti kewajiban pemegang izin usaha pertambangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor mineral dan batu bara.
“Ini langkah yang sangat baik. Dengan aturan ini, kita memastikan sumber daya alam kita terlebih dahulu dimanfaatkan untuk kepentingan nasional, baru sisanya bisa diekspor. Ini sesuai dengan semangat kemandirian energi dan industri dalam negeri,” tegasnya.
PKS berharap implementasi UU Minerba yang baru ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
“Kami ingin pastikan bahwa tambang dikelola secara berkeadilan dan berkelanjutan, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak. Harapannya, revisi UU Minerba ini membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(Rudolf)