BEKASI || BICARAMEDIA.COM – N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, mengecam keras pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, yang menuduh LSM dan wartawan sebagai “Bodrex” tanpa menyebutkan oknum yang dimaksud dalam acara sosialisasi yang disiarkan langsung pada 1 Februari 2025 melalui kanal YouTube Kementerian Desa.1 Februari 2025.
Dalam pernyataannya, Menteri Yandri menyebutkan bahwa LSM dan wartawan sering meminta uang kepada aparat desa dengan ancaman melaporkan mereka. Ia bahkan mengklaim bahwa angka permintaan uang mencapai satu juta rupiah per desa. Menanggapi hal tersebut, N. Rudiansah menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan generalisasi yang tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik seluruh profesi LSM dan jurnalis yang bekerja secara profesional.
“Pernyataan Menteri Yandri sangat tidak profesional dan tidak bertanggung jawab. Menuduh seluruh LSM dan wartawan tanpa bukti yang jelas hanya akan merusak citra mereka. Ini adalah tindakan yang melanggar prinsip kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas N. Rudiansah.
Lebih lanjut, Rudiansah menekankan pentingnya jurnalisme yang bertanggung jawab, berimbang, dan berbasis fakta. Ia juga mendesak Menteri Yandri untuk memberikan bukti-bukti yang jelas atas tuduhan tersebut dan mendukung proses yang transparan serta objektif dalam mengusut dugaan penyelewengan dana desa.
“Kami juga berharap pernyataan Menteri Yandri tidak dijadikan alasan untuk membatasi peran LSM dan wartawan dalam mengawasi penggunaan dana desa. Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh LSM dan jurnalis sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan,” ujar Rudiansah.
Rudiansah menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia, yang harus dijaga dan dilindungi. Ia pun meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan ini dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, agar LSM dan wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional dapat dilindungi hak-haknya dan tidak dikorbankan oleh tuduhan yang tidak jelas dan tidak berdasar,” pungkas Rudiansah.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas profesi LSM dan jurnalisme dalam memastikan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.
(Taram)