- Advertisement -spot_img
BerandaPolriSetelah Menjalani Sidang Kode Etik Polri Ahirnya Briptu WR Di Kenakan Sangsi...

Setelah Menjalani Sidang Kode Etik Polri Ahirnya Briptu WR Di Kenakan Sangsi PTDH Oleh Kapolres Pemalang

- Advertisement -spot_img
Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-090551-0000

Pemalang || Bicaramedia.com – Briptu WR (32 tahun) polisi yang bertugas di Polres Pemalang, Jawa Tengah, disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan anggota Bintara Polri.

Keputusan itu diambil setelah Polres Pemalang menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WR di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1). Sidang ini dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, dan didampingi perangkat sidang lainnya.

“Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WR, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Berita Lainnya  Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76 Tahun 2024 Di Polres Bogor Berlangsung Khidmat

Eko mengatakan institusinya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggotanya.

“Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri,” ujar Eko.

Ia menegaskan, putusan PTDH terhadap Briptu WR harus menjadi pelajaran bagi anggota Polres Pemalang yang lain agar tidak melakukan pelanggaran.

Pada tahun 2020, Briptu WR menerima uang Rp 900 juta dari seorang warga Pemalang berinisial S (54) dengan janji bisa memasukkan dua anak S menjadi polisi.

Namun, ternyata kedua anak tersebut tidak ada yang diterima sebagai polisi. Uang itu didapat dari penjualan tanah warisan S.
WR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

IMG-20250219-WA0142

Kasus yang melibatkan Briptu WR menjadi sorotan, terutama karena pelanggaran yang dilakukan berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Modus penipuan dan penggelapan dengan janji penerimaan anggota Bintara Polri tidak hanya mencederai integritas Polri, tetapi juga memanfaatkan situasi masyarakat yang memiliki harapan tinggi terhadap masa depan anak-anak mereka.

Berita Lainnya  Kapolsek Tambelang Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Menjelang Natal dan Tahun Baru

Beberapa poin penting dari kasus ini:

1. Jumlah Uang yang Signifikan: Rp 900 juta, yang didapat dari penjualan tanah warisan, menunjukkan bahwa korban mengorbankan aset berharga untuk kepercayaan tersebut.

2. Penegakan Etika: Putusan PTDH oleh Polres Pemalang menunjukkan komitmen institusi untuk menjaga integritas, meskipun pelanggaran dilakukan oleh anggota sendiri.

Berita Lainnya  LSM LIRA Dan PWMOI Riau Dukung Komjen Agung Setya Jadi Kapolri

3. Efek Jera: Kapolres Pemalang menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran.

4. Proses Hukum: Selain sanksi etik, Briptu WR juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, sehingga proses hukum akan berlanjut.

 

Kasus ini menekankan pentingnya pengawasan internal Polri untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan serta perlunya edukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan yang melibatkan janji-janji tanpa dasar hukum yang jelas.

Penulis : Rudolf
Editor : Madun

Hijau-dan-Putih-Geometrik-Selamat-dan-Sukses-Wisuda-Kartu-20250219-124806-0000
Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

You cannot copy the contents of this page