BEKASI || BICRAMEDIA.COM – Pekerjaan pemasangan paving block di halaman SDN Sukalaksana 04, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, mendapat perhatian dan keluhan dari sejumlah pihak. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Perdana Gemilang ini dilakukan dalam kondisi lapangan yang tergenang air, yang menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan pada paving block setelah pemasangan. Padahal, pekerjaan ini sangat diharapkan oleh para guru dan siswa untuk mencegah genangan air di halaman sekolah saat hujan. Namun, kondisi pelaksanaannya tidak sesuai dengan harapan dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
Proyek ini merupakan bagian dari pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang dibiayai oleh APBD-P Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 146.292.000,00. Pekerjaan ini dimulai pada 13 November 2024 dan direncanakan selesai pada 27 Desember 2024, sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam kontrak. Meskipun demikian, pelaksanaan proyek yang dilakukan dalam kondisi lapangan yang tergenang air dan kurangnya pengawasan dinilai menyalahi ketentuan yang ada.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, bersama tim awak media, melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Dalam pengecekan tersebut, ditemukan beberapa masalah terkait pelaksanaan pekerjaan, antara lain penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak sesuai dengan standar keselamatan kerja. Beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan sepatu bot, bahkan ada yang tidak memakai alas kaki sama sekali, meskipun lokasi pekerjaan tergenang air. Hal ini sangat membahayakan keselamatan para pekerja, mengingat ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan penggunaan APD yang sesuai dalam setiap pekerjaan, terutama yang berisiko tinggi.
Selain masalah APD, ditemukan juga proses pemasangan paving block yang dilakukan dalam kondisi lapangan yang masih basah. Pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, bahkan beberapa di antaranya mengaku tidak mengenal pengawas proyek. Selain itu, ditemukan adanya pemasangan paving block yang tidak rapi, dengan beberapa bagian yang renggang dan miring. Seharusnya, menurut Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar konstruksi yang berlaku, pemasangan paving block dilakukan pada permukaan yang kering dan rata, serta menggunakan adukan yang sesuai untuk memastikan kekuatan dan daya tahan pekerjaan.
Menurut N. Rudiansah, kondisi ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengawasan proyek oleh pihak terkait, terutama konsultan pengawas. “Kami sangat menyayangkan kurangnya pengawasan yang ketat terhadap pekerjaan ini. Pemasangan paving block dalam kondisi lapangan yang basah jelas melanggar ketentuan yang ada dalam RAB dan dapat berdampak buruk pada kualitas pekerjaan. Selain itu, pengabaian terhadap keselamatan kerja juga jelas bertentangan dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja yang harus dipatuhi dalam setiap proyek konstruksi,” ungkap Rudiansah.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum dapat mengonfirmasi keberadaan konsultan pengawas di lokasi proyek.
Dalam hal ini, N. Rudiansah dan tim awak media mendesak agar pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek ini. Dinas terkait diharapkan memeriksa apakah pekerjaan ini sudah sesuai dengan RAB dan ketentuan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus segera melakukan perbaikan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan kualitas pekerjaan serta keselamatan para pekerja.
Pekerjaan yang dilaksanakan dengan baik dan sesuai standar sangat penting, tidak hanya untuk meningkatkan fasilitas pendidikan, tetapi juga untuk memastikan agar anggaran daerah digunakan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu
Reporter : Taram