KARAWANG || BICARAMEDIA.COM – Bendera Merah Putih berkibar di tiang bendera lingkungan Kantor Dinas Perikanan Karawang. Sayangnya, bendera itu berkibar dalam kondisi robek.
Berdasarkan pantauan bicaramedia.com Kamis (05/11/2024), bendera berkibar ditiup angin. Terlihat cukup jelas robekan pada bagian bendera itu ada di dua sisi pojok kain berwarna merah dan putih.
Salah satu warga yang sedang melakukan aktivitas olahraga menyayangkan bendera yang berkibar di lingkungan kantor Dinas Perikanan dalam kondisi robek tersebut.
“Wah iya ya pak saya baru liat itu, sangat di sayangkan sekelas Kantor dinas perikanan benderanya sobek begitu, kalo menurut saya si lebih baik di ganti secepatnya” Ucap warga
Sementara itu, pihak dinas perikanan melalui perwakilan Risky menyampaikan bahwa kadis dan kabid sedang tidak di kantor hanya ada staf
“Maaf pak, pak kadis dan pak kabid sedang tidak ada di sini sedang di lapangan, ada juga stafnya, ” Ucap Risky,
Namun ada petugas wanita yang keluar hendak pulang 2 orang, salah satu nya menyampaikan pada awak media dengan nada tinggi sambil memegang helm, saat di tanya namanya malah jawab untuk apa nanya nama,
“Kita bukan ga mau nemuin awak media ya, karna kadis dan kabid ga ada, Mau apa tanya tanya nama saya” Ucap nya dengan nada tinggi
Awak media pun meminta ijin ingin menghubungi kadis atau kabid dengan meminta Nomor kontak Kadis atau Kabid dinas perikanan untuk konfirmasi, riski tidak memberikan dan menjelaskan bahwa nomor Kontak kadis atau kabid tidak bisa di berikan karna menurutnya itu privasi
“Ga bisa pak untuk nomor hp Pak kadis dan pak kabid tidak boleh di pinta pak. Karna privasi” Jelas Rizky
Lalu awak media pun konfirmasi terkait bendera rusak di depan kantor pada Nouval dan Nouval menyampaikan seperti berikut,
“Terkait bendera yang rusak itu mutlak kesalahan kami, Karena Kesibukan, Mungkin untuk kedepan bendera bisa di cuci atau di ganti pak” jelas Nouval
Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan
Sedangkan jika memasang bendera sobek sangsi dalam Pasal 67 huruf (b) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Hingga terbitnya berita ini awak media belum bisa menemui dan menghubungi kadis dan kabid dinas perikanan
Reporter : Madun