KARAWANG || BICARAMEDIA.COM – Banyak nya aplikasi pinjol ilegal di indonesia, sangat merugikan masyarakat yang sungguh sungguh sedang butuh dana, namun sayang, pinjaman tidak dapat tapi data seperti KTP di sebar di Facebook dan whatsapp, Selasa (12/11/24)
Dengan banyak nya kejadian sebar data yang di lakukan oleh pinjol ilegal terutama pinjol ilegal bernama KREDIT KAYA, ini sangat meresahkan masyarakat indonesia.
Masyarakat berharap agar pemerintah segera usut keberadaan pinjol ilegal bernama KREDIT KAYA tersebut, dengan nomor cs 0852-1325-0163,
Sangat di sayangkan jika pemerintah dan pihak berwajib tidak mengamankan pemilik perusahaan KREDIT KAYA, ini akan sangat merugikan masyarakat indonesia.
Pinjol ilegal yang melakukan kekerasan atau mengancam korban, dapat ditindak oleh hukum, dengan mengacu pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,
Reporter : Madun