BEKASI || BICARAMEDIA.COM – Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, mendesak panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, untuk memberikan kejelasan mengenai status pengajuan sertifikat tanah atas nama Arsikem dengan nomor ploting 08861. Tanah tersebut terletak di Kampung Serengseng Kali Capang RT 004/006, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/11/2024).
Pengajuan sertifikat atas nama Arsikem warga Serengseng Kampung Kali Capang, menurut keterangan salah satu anaknya Andri, orang tua saya melakukan pendaftaran PTSL pada tahun 2022. Namun hingga saat ini, pada November 2024, proses tersebut belum mendapatkan penjelasan yang memadai. Situasi ini menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat setempat, terutama bagi orang tua saya Arsikem yang sudah menunggu selama dua tahun tanpa ada kejelasan mengenai status pengajuan sertifikat tanah tersebut, tutur Andri.
“Lanjut Andri, aneh ajah bang dalam satu hak alas cuma punya orng tua saya dan Kaka sepupu saya yang tidak jadi bahkan tidak ada kejelasan dari pihak panitia PTSL Desa Sukamulya, setiap kali saya tanyakan kepada pihak panitia melalui via WhatsApp, saya selalu di alikan ke panitia yang lain, kata kasar nya di lempar lempar lah, Saya cuma berharap ke transparan ajah jangan tebang pilih, kalau memang ada dendam pribadi kepada keluarga saya jangan bawa-bawa program PTSL doang,
Saya minta pihak panitia PTSL Sukamulya lebih transparan dan profesional,” tutup Andri anak dari bapak Arsikem.
“Di katakan juga N. Rudiansah Ketua DPD Lsm PRABHU Indonesia Jaya,” Kami meminta kepada panitia PTSL untuk segera memberikan penjelasan mengenai status pengajuan sertifikat atas nama Arsikem dan kepastian mengenai kapan sertifikat tersebut akan diterbitkan sedang kan nomor plotingnya sudah muncul. Selain itu, kami juga menuntut agar seluruh tahapan dalam proses PTSL dilakukan dengan transparan, agar tidak ada pihak yang dirugikan, ini kan program dari pemerintah” tegas N. Rudiansah.
Tambahnya, N. Rudiansah juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Agraria dan Tata Ruang, serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia. Sebagai bagian dari upaya legalisasi tanah di Indonesia, proses PTSL harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
“LSM Prabhu Indonesia Jaya sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, mendesak pihak berwenang baik di tingkat kabupaten maupun pusat untuk segera memberikan klarifikasi dan penyelesaian terkait persoalan ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Rudiansah.
LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa warga Desa Sukamulya, khususnya yang berkaitan dalam pengajuan sertifikat PTSL, mendapatkan hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terbebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Reporter : Taram