KARAWANG || BICARAMEDA.COM – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum guru di SMAN 1 Cibuaya pada Senin, 11 November 2024.
IWOI menegaskan, tindakan menghalangi dan mengusir jurnalis Bicaramedia.com, Jendelakita.online dan Logika.com adalah tindakan keliru.
“Kami IWO Indonesia menuntut Kepala Sekolah SMAN 1 Cibuaya sebagai pemimpin disekolah tersebut untuk meminta maaf kepada ketiga jurnalis yang telah diusir dan dihalang-halangi. Karena tindakan oknum guru itu tidak dapat dibiarkan. Sehingga tidak ada lagi oknum guru atau siapapun yang melecehkan kepada jurnalis,” kata Ketua Umum NR Icang Rahardian SH.
Ditegaskannya, tindakan oknum guru tersebut telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini juga berlaku kepada ketiga jurnalis yang datang ke sekolah untuk menjalankan tugasnya mencari informasi dan memperoleh keterangan dari pihak sekolah terkait adanya dugaan pungutan yang ada disekolah tersebut,” ungkap Icang lagi.
“mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistiknya sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana ditegaskan bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya.
Reporter : Red