KARAWANG || BICARAMEDIA.COM – Oknum Guru SMAN 1 Cibuaya diduga menghalang-halangi tugas wartawan yang hendak mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pungutan sebesar Rp.500 ribu per-siswa disekolah tersebut.
Sikap arogan dan tak terpuji oknum guru bernama Imal Kurnia tersebut, terlihat dari ucapan yang dilontarkannya kepada awak media.
“Arek naraon sia kadarie, eweh urusan (mau apa kamu kesini, gak ada urusan),” kata Imal Kurnia dengan nada meninggi dalam bahasa sunda.
Ucapan kasar dan tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik itu dilontarkannya ketika sejumlah wartawan hendak menemui dan mewawancarai Kepala Sekolah SMAN 1 Cibuaya.
Meski sudah coba menjelaskan alasan ingin menemui Kepala Sekolah, hendak melakukan namun Imal Kurnia malah memanggil satpam untuk mengusir awak media.
“Coba satpam bawa keluar amankan” ujarnya dengan sombong.
Sementara itu, pasca terjadi perdebatan tersebut, Kepala sekolah SMAN 1 Cibuaya Ratna Hari K, langsung meminta maaf kepada awak media, dan mengatakan jika hal tersebut cuma misskomunikasi.
“Saya minta maaf atas sikap staf saya, dan sudah saya tegur” ucapnya.
Diketahui, profesi jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang dan fungsi serta tugas pokoknya tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta . Dan dalam Pasal 18 ayat (1) ditegaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat di Pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Reporter : Red