KARAWANG || BICARAMEDIA.COM –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang 2024 dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat termasuk juga awak media dan Pemantau Pemilu. Bertempat di Fave Hotel, Telukjambe Timur, Selasa (05/11/2024).
Dalam pemaparannya, kegiatan yang mengundang narasumber dari unsur akademisi Dr. Eka Yusuf itu. Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana, menjelaskan diantaranya terkait tentang tempat yang dilarang untuk diadakan kampanye dan juga orang-orang yang dilarang terlibat ikut berkampanye.
“Tempat kampanye yang dilarang adalah tempat sarana ibadah, seperti Masjid, Musolla, serta tempat ibadah lainnya,” kata Ade Permana.
“dan orang-orang yang dilarang terlibat dalam kampanye, khususnya yaitu Kepala Desa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun Kepala Desa dan ASN boleh hadir dalam acara kampanye, hanya untuk mendengarkan dan melihat saja, bersifat pasif,” lanjutnya.
Pernyataan Ade Permana tentang orang -orang yang dilarang ikut berkampanye yaitu, ASN dan Kepala Desa tetapi dinyatakan boleh hadir didalam kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati maupun tim pemenangan asalkan bersifat pasif ini pun, sontak disorot dan dikritisi keras oleh Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP).
PDPSP yang hadir saat kegiatan tersebut mengaku heran dengan pernyataan Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang itu. Pasalnya, berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada 2024 pasal 62 ditegaskan bahwa Paslon maupun Tim Kampanye dilarang mengajak orang -orang yang dilarang terlibat dalam kampanye, diantaranya ASN dan Kepala Desa.
Bawaslu Karawang berpendapat bahwa beda antara diajak oleh tim kampanye maupun Paslon dengan inisiatif ASN ataupun Kepala Desa dengan menghadiri sendiri tanpa diajak, kata Ketua PDPSP Sofyan mengawali.
“Jadi kata Bawaslu kalau diajak tidak boleh kalau menghadiri tanpa diajak itu boleh asal bersifat pasif. Kami pun tentunya menanyakan apa dasar hukum Bawaslu Karawang bisa menyampaikan seperti itu karena dalam aturan PKPU Nomor 13 tahun 2024 itu sudah jelas,” herannya.
“Kok bisa, Bawaslu menyampaikan orang yang dilarang dalam PKPU bisa ikut kampanye. Dasar hukumnya apa??,” ujar Sofyan lagi.
Anehnya, lanjutnya lagi, Bawaslu Kabupaten Karawang justru tidak bisa menjawab dan hanya mendasarkan pernyataannya kepada hasil Bimtek mereka dengan Bawaslu RI. Juga kepada surat edaran Kemendagri untuk ASN tetapi tidak bisa menyebutkan nomor berapa surat edaran tersebut.
“intinya, pernyataan Bawaslu Karawang seperti itu sama saja dengan membiaskan atau membuat abu-abu aturan yang sudah ada. Mengenai orang- orang yang dilarang terlibat atau tidak boleh ikut kampanye baik di Undang-undang 10 tahun 2016 maupun PKPU Nomor 13 tahun 2024. Menurut kami Bawaslu Karawang terlalu berani menyampaikan hal itu hanya dengan dasar hasil Bimtek dengan Bawaslu RI bukan atas dasar hukum yang jelas,” ungkap Sofyan lebih lanjut.
” kami nilai Bawaslu Karawang tidak profesional dan hanya berpendapat sendiri. Atas hal ini kami akan bawa dan laporkan pernyataan Bawaslu Karawang kepada Bawaslu RI,” pungkasnya.
Reporter : Madun/Nn